Jakarta, sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan menjadi September 2024 dari semula November 2024.
Salah satu pertimbangan, agar terjadi penyeragaman dokumen perencanaan antara penyelenggaraan pemerintahan mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Juga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Artinya, pelantikan maupun pemilihan diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu berjarak sehingga dimungkinkan untuk menyiapkan rencana pembangunan jangka panjang menengah untuk tingkat nasional maupun daerah bisa sama,” ujar Syamsurizal saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu terkait Perppu Pilkada, Rabu (20/9/2023).
Kesamaan kedua dokumen perencanaan pembangunan itu lanjut dia, menyebabkan indikator kinerja utama yang dicetuskan dalam konsep pembangunan jangka pendek di setiap tahun masing-masing tingkat pemerintahan pusat dan daerah bisa sama,” tutur Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Dikatakan, kalau indikator kinerja utama untuk tingkat nasional sampai daerah bisa sama maka penyeragaman pembangunan bisa lebih efisien dan lebih efektif dan semakin berpotensi mencapai sasaran yang diinginkan. Dan lebih penting bisa di-follow up tahun berikutnya dengan mudah, dengan instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
“Nah itu berbeda kalau antara rezim pusat dengan rezim daerah provinsi dan kabupaten provinsi berjarak jauh, sangat tidak bagus dalam konteks pembangunan ke depan. Jadi tidak mengapa kalau kita mau memajukan penyelenggaraan Pilkada pada September. Itu justru semakin bagus karena antara RPJMN dan RPJMD bisa dibuat sama indikatornya,” tegas Syamsurizal.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian saat rapat menyatakan kondisi nasional saat ini terdapat 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi Pejabat Kepala Daerah sejak tahun 2022 dan terdapat 170 daerah yang diisi Penjabat Kepala Daerah tahun 2023 serta 270 Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang akan berakhir 31 Desember 2024.
Berdasarkan data tersebut, terdapat potensi akan terjadi kekosongan Kepala Daerah 1 Januari 2025 dan jika ini terjadi maka 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah tidak memiliki Kepala Daerah definitif hasil Pilkada. Oleh karena itu, Mendagri berpandangan perlu diambil langkah strategis dan mendesak untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Terlebih lagi, adanya perbedaan kewenangan dan legitimasi antara kepala daerah definitif hasil Pilkada dengan Penjabat Kepala Daerah.
“Untuk mengantisipasi kekosongan Kepala Daerah 1 Januari 2025, perlu dipastikan seyogyanya paling lambat 1 Januari 2025 Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 mayoritas harus sudah dilantik. Dalam hal ini, perlu pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024,” usul Mendagri. (duk)











