Laporan Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com — Driver ojek online arogan yang memaki dan menyumpah serapah terhadap Agus Suprianto (39) warga OKU Timur akhir saling bertemu setelah dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Kamis (14/09/2023).
Seperti diketahui Agus Suprianto (39) sebelumnya diviralkan oleh akun Instagram @plglipp dengan narasi membayar tarif ojek online menggunakan uang palsu, pada Senin (11/09/2023).
Tak terima difitnah menyebarkan uang palsu, Agus Suprianto yang melaporkan itu ke pihak berwajib hingga kini mengaku masih tak nyaman sebab merasa harkat martabatnya telah tercoreng.
“Pasca kejadian itu malamnya saya dihubungi oleh keluarga kerabat dan anak murid saya menghubungi saya sebab wajah saya viral di fitnah menyebarkan uang palsu,” ucapnya.
Agus sendiri menjelaskan alasannya ke Palembang untuk mengurus administrasi pendaftaran PPPK dan membelikan obat untuk ibunya yang sakit di kampung.
“Itu uang titipan ibu saya yang dikumpulkan dan disimpan di bawah kasur makanya bentuk buruk ketika diremuk hancur seolah uang palsu padahal itu asli,” ucapnya.
Tak hanya itu, bahkan sebab wajahnya yang viral sebagai penyebar uang palsu, selama di kota Palembang ini Agus Suprianto yang ingin menggunakan uangnya tak ada yang mau menerima.
“Untung ada keluarga saya di kota Palembang, dia mau bantu saya menukar uang saya dengan uang dia agar bisa beli obat untuk ibu saya,” ucap dia.
Terungkap pula, tak hanya diviralkan dan dimaki dengan ucapan kasar, sebelum direkam oleh driver ojek online tersebut, Agus mengaku juga dianiaya.”
Sebelum direkam itu saya dicekik dipukul dan diterjang oleh pelaku,” ucap dia.
Belakangan driver ojek online arogan yang diketahui adalah Agung Wijaya, akhirnya bertemu di rumah keluarga Agus Suprianto yang berada di Kelurahan Sematang Borang, Palembang, pada Kamis (14/09/2023) sore sekitar pukul 15:30 wib.
Agung Wijaya sang driver yang dilaporkan ke Polrestabes Palembang juga membenarkan jika dirinya juga menganiaya dan memaki pelanggannya tersebut.
Namun dirinya menyangkal sengaja mengirim vidio rekamannya itu ke akun sosial media untuk diviralkan.
Bahkan dia juga terkejut jika vidio yang direkamnya itu berakhir viral di akun Instagram @plglipp.
“Kalau yang mengirim ke akun @plglipp bukan saya, saya pun terkejut kok bisa vidio itu viral, padahal saya cuman kirim di grup WhatsApp komunitas kami,” ucapnya.
Agung yang akhirnya bertemu dengan korban, mengakui segala perbuatannya terhadap Agus Suprianto sebagai tindakan yang salah.
“Setelah viral itu saya ke bank BRI dan teryata uang kata karyawan bank uang itu asli dan mungkin memang karena sudah lama tidak dipakai jadi ketika saya remas uangnya rusak,” ucap Agung.
Agung juga menceritakan awal mula dirinya memvidiokan pelanggannya sebagai penyebar uang palsu lantaran menerima uang pecahan seratus ribu.
“Waktu saya terima itu awalnya saya kasih kembalian, namun ketika saya jalan sekitar dua menit saya merasa curiga dengan uang yang di kasih Agus, dan ketika saya remas uang itu seperti daun kering yang langsung rusak,” ucap dia.
Akibat perkara ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pelanggannya tersebut, Agung Wijaya yang kini akun ojek onlinenya di blokir, mengaku siap menerima konsekuensi hukum yang akan diterimanya.
“Saya mengaku salah, kepada keluarga sahabat dan kerabat Agus, saya minta maaf dan siap menjalani proses hukum yang berlaku,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, tak terima videonya tersebar di media sosial (Medsos) Instagram usai diunggah akun @pliglipp, Agus Suprianto (39) mendatangi Polrestabes Palembang, pada Selasa (12/9/2023).
Kedatangan Agus untuk melaporkan akun Instagram @plglipp dan driver ojek online (ojol) dari aplikasi Maxim atas nama Agung Wijaya dengan nopol kendaraan BG 3655 ACG, yang diduga dengan sengaja menyebar videonya hingga berujung viral.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Agus mengatakan kejadiannya bermula ketika dia pulang dari kawasan Sukawinatan menggunakan ojek online Maxim dengan tujuan Kalidoni Palembang, pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 21.57 WIB.
“Setelah sampai lalu saya bayar pakai uang 100 ribu. Dikembalikan kembaliannya oleh dia 74 ribu. Lima menit kemudian, dia datang lagi dan mengatakan uang itu palsu sambil marah-marah,” kata Agus.
Lantaran tidak ingin memperpanjang masalah, korban pun mengganti uang tersebut dan melebihkannya menjadi 150 ribu. Oleh ojol tersebut, uang kembalian yang sebesar 74 ribu diminta kembali.
“Dia mengatakan uang palsu, tetapi tidak tahu dari mana dia bisa mengatakan palsu itu. Saya yakin itu uang asli pak, karena itu uang simpanan dari orang tua saya. Yang membuat saya tidak senang itu, karena videonya disebar sampai saya dituduh menyebarkan uang palsu, makanya saya memilih lapor polisi,” tuturnya.
Sementara itu, laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Laporan korban dalam tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 KUHP akan ditindaklanjuti unit Reskrim Polrestabes Palembang. (**)











