Parkir Komplek Rajawali Kembali Beroperasi, Pemilik Tenan Protes PT Kuala Permai Dinilai Belum Kantongi Izin

Writer: - Senin, 8 Juni 2026
Protes dari para pemilik tenan dan karyawan yang beraktivitas di kawasan Pengelolaan parkir di kawasan Komplek Rajawali Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengelolaan parkir di kawasan Komplek Rajawali Palembang kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pada 2024 lalu. Namun, dibukanya kembali area parkir tersebut memicu protes dari para pemilik tenan dan karyawan yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Mereka menilai pengelolaan parkir oleh PT Kuala Permai belum memiliki izin yang jelas serta memberlakukan tarif parkir yang dianggap memberatkan pengunjung. Tarif yang diterapkan yakni Rp5.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya tanpa batas maksimal tarif.

Read More

Karyawan Komplek Rajawali sekaligus Koordinator Aksi Demonstrasi, Alex Sanni, mengaku kecewa karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Palembang, khususnya Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Padahal, persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas dalam rapat, termasuk dua kali pertemuan bersama Komisi II DPRD Kota Palembang.

“Kami meminta PT Kuala Permai ditutup karena izinnya tidak jelas. Kami juga memohon kepada wali kota untuk mengaudit pihak-pihak terkait mengapa praktik seperti ini masih terjadi. Parkir ini tidak resmi dan merugikan tamu maupun para tenan yang berjualan di dalam Komplek Rajawali,” ujar Alex saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor Wali Kota Palembang, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, apabila dalam waktu 24 jam tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, pihaknya akan kembali menggelar aksi, termasuk mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

“Kalau pemerintah tidak sanggup menyegel, kami selaku karyawan di Rajawali yang akan menyegel,” tegasnya.

Baca juga : Korban Tangkap Sendiri Terduga Pencuri Motor yang Nyambi Juru Parkir di Palembang, Mengaku Sempat Ditolak Polsek

Alex juga mengungkapkan bahwa lokasi parkir tersebut telah beberapa kali disegel, termasuk pada tahun 2024. Namun, setelah itu kembali beroperasi. Selain persoalan tarif, ia menilai pelayanan yang diberikan pengelola juga tidak sebanding dengan biaya yang dibebankan kepada pengguna.

“Kami merasa dirugikan karena tidak ada pelayanan yang memadai. Penerangan minim, fasilitas keamanan seperti CCTV tidak tersedia, sementara tarif parkir terus dikenakan kepada pengunjung,” katanya.

Sementara itu, KPM Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Mauliddin, membenarkan bahwa berdasarkan hasil dua kali rapat bersama Komisi II DPRD Kota Palembang, PT Kuala Permai memang belum memiliki izin operasional yang lengkap.

Baca juga : Mobil Parkir di Palembang Icon Dibobol, Polisi Bongkar Aksi Residivis Kambuhan

“Betul, PT Kuala Permai harus memiliki izin terlebih dahulu. Seluruh perusahaan, baik skala kecil maupun besar, wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mauliddin.

Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan saat ini telah terintegrasi secara nasional melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, sehingga setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Polemik pengelolaan parkir di Komplek Rajawali tersebut kini menjadi perhatian para pelaku usaha dan masyarakat yang berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin kenyamanan pengunjung kawasan tersebut. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts