Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, sumselupdate.com – Atas kinerja positif dari Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana bersama personel Polsek Tanjung Agung, yang berhasil mengamankan pelaku pungli, yaitu Mardiansyah (35) dan Karman (30), di Halaman Rumah Makan Lukisan Alam Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
Pelaku yang diamankan saat sedang melakukan aksi punglinya kepada sopir angkutan yang parkir di tempat tersebut, Senin (11/9/2023) lalu, divonis Pengadilan Negeri Muaraenim memutuskan hukuman kurungan penjara.
Dimana, dari tangan kedua pelaku, berhasil disita barang bukti berupa uang hasil pungli sebanyak Rp220.000 dan delapan lembar surat karcis kemitraan. Barang bukti ini digunakan dalam proses peradilan sebagai barang bukti atas aksi keduanya.
Polres Muaraenim diwakili oleh Aipda Ambia dan Brigadir Iqbal selaku Penyidik Pembantu, mengajukan sidang Tipiring terkait tindak pidana pungli oleh Mardiansyah dan Karman. Dimana, sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muaraenim, Selasa (12/09/2023).
Dimana, dalam sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan, Joni Mauluddin dan Panitera Fahrizal, dan kedua terdakwa Mardiansyah dan Karman dinyatakan bersalah.
Atas perkara ini hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kurungan selama 6 minggu kepada keduanya dengan Pasal yang disangkakan adalah pasal 504 ayat 2 KUHP.
Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi menerangkan penegakan hukum dan upaya untuk memberantas pungutan liar terus mereka lakukan. Dimana ia berharap semoga kasus seperti ini dapat memberikan contoh dan memotivasi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti pungli, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berintegritas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama–sama menjaga situasi kamtibmas.dan mengingatkan oknum-oknum masyarakat yang terlibat dalam pungutan liar terhadap sopir-sopir angkutan barang untuk menghentikan praktik tersebut,” ungkapnya.
Terakhir, ia menegaskan jika masih ada yang melakukan aksi pungli, pihaknya akan melakukam tindakan tegas.
“Jika masih ada yang melakukan pungli tindakan tegas akan diambil jika praktik pungli terus berlanjut,” pungkasnya. (**)











