Palembang, Sumselupdate.com – Diduga melakukan penimbunan BBM Ilegal jenis solar sebanyak 18 ribu liter, terdakwa Aryani harus menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (31/8/2023).
Di hadapan Majelis Hakim Edy Cahyono, SH, MH, JPU Kejari Palembang Ursula, SH MH menghadirkan dua orang saksi masing-masing Bripka Chandra, SH dan Bripda Beno dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang.
Dalam kesaksiannya, Bripka Chandra, SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Benar, kami melakukan penangkapan berdasarkan pesan WA Banpol, yang mengatakan ada gudang minyak ilegal di Singadekane,” katanya.
Menurutnya, di lokasi gudang minyak ilegal tersebut ditemukan 28 baby tank, 2 mesin pompa, dan minyak olahan.
“Kalau di TKP saat itu kosong, tidak ditemukan orang,” ungkap saksi dalam sidang
Saksi Bripda Beno mengatakan setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap terdakwa Aryani, baru diketahui perannya yakni sebagai orang yang memasukkan minyak olahan rakyat ke gudang.
“Terdakwa saat kami intrograsi mengakui jika minyak di gudang ia yang membawanya,” tegasnya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi terdakwa Aryani membenarkan jika sebagian minyak dari dirinya.
“Saya mesen minyak dari Sekayu, setelah dapat diantar ke gudang milik Efendi (DPO),” ujarnya.
Dari pengakuannya, minyak yang ia dapat dari Sekayu dibeli dengan harga Rp5 ribu per liter.
“Saya dapat untung hanya 200 perak per liter selain itu dapat juga dari Efendi yang melebihkan pembayaran, uangnya habis untuk makan sehari-hari,” pungkasnya.
Dalam Dakwaan JPU, peristiwa bermula tepatnya pada Jumat (28/4/2023), anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane RT 031, RW 010, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng, di mana di dalam lokasi tanah yang tertutup pagar seng yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang diilakukan oleh terdakwa Aryani bersama bersama dengan Efendi (DPO) , Yogi (DPO), dan Deni (DPO)
Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek di dalam pekarangan dan didapati 2 (d buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28 Tedmond baby Tank, 3 ( buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM solar sebanyak 18.000 liter.
Selanjutnya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryani, pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa terdakwa Aryani telah lama mengenal Efendi (DPO) Yogi (DPO), dan Deni (DPO).
Keempatnya sebagai rekan bisnis dalam barter minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM Jenis solar Industri.
Terdakwa juga mengakui bahwa memesan minyak BBM jenis solar dari Kamsul alas Jul di Desa Bayat Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Kemudian minyak tersebut diantarkan ke gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil truck dengan bak penampung modifikasi dan terdakwa menunggu di gudang milik Efendi (DPO).
Setelah sampai di gudang milik Efendi (DPO), minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industri.
Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industri tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia di gudang minyak tersebut.
Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industry).
Namun pada saat gudang minyak tersebut dilakukan pengerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang, terdakwa menjelaskan yntuk pembayarannya menunggu pembayaran dari pihak mobil tangka transportir yang menukar minyak tersebut yaitu sebesar Rp8.200/ liter.
Di mana terdakwa membayarkan kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO) kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa.
Kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak di dusun sebesar Rp6.000/ liter.
Dengan peristiwa ini, akhirnya barang bukti dan terdakwa langsung diamakan ke Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut. (ron)











