Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menetapkan Suparman Romans selaku Sekretaris KONI Sumatera Selatan (Sumsel) dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir sebagai tersangka.
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel
kembali memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan kelima orang saksi yang diperiksa berinisial S selaku panitia atau pejabat pengadaan barang dan jasa, SA selaku sekretaris pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, U dan RK selaku staff KONI Sumsel dan US selaku sekretaris Umum (Sekum) KONI Kabupaten Musirawas.
“Saksi diperiksa dalam upaya melengkapi alat bukti serta berkas perkara dua orang tersangka,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Senin (28/8/2023).
Ia juga mengatakan, pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk pengembangan dan mencari pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab.
Diketahui tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan dua tersangka Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir pada Kamis (24/8/2023).
Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur pasal 1 tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SR Sekretaris KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH didampingi Kasi A, Dian Marvita, SH, MH.
Ia juga mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidik hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap para tersangka SR dan AT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkapnya
Ia juga menyatakan dalam penyidikan perkara tersebut, berpotensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp5 miliar
“Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Tipikor atau kedua pasal 9 jo 18 undang – undang Tipikor,” tuturnya
Ia juga menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang.
“Dalam perkara ini untuk modusnya adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegaiatan fiktif, untuk peran meraka berdua mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif,” tutupnya. (ron)











