Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan Umar Safari dan Bendahara DLH OKU Selatan, Hardiansyah Ibnu Setiawan dijatuhi vonis 4 tahun bui oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (10/8/2023).
Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan dugaan korupsi penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran bidang sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2021, dan 2022 yang merugikan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.
Selain divonis 4 tahun penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati, SH, MH menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap para terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan
Selain dituntut pidana terdakwa Umar Safari dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp150 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1,2 tahun kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Hardiansyah Ibnu Setiawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp384 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 2 tahun kurungan.
Sebelumnya JPU OKU Selatan, menuntut kedua terdakwa Umar Safari dan terdakwa Hardiansyah Ibnu Setiawan masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan
Selain dituntut pidana dan denda kedua terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp873,9 juta dikurangi Rp339 juta yang telah dikembalikan terdakwa Umar Safari dan sisa UP ditanggung oleh kedua terdakwa. (ron)











