Pagaralam Aman dari Kasus Perdagangan Ginjal

Rabu, 2 Agustus 2023

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam,Sumselupdate.com – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) belum lama ini baru saja mengungkap kasus kejahatan lintas negara, yakni human trafficking, berupa perdagangan organ ginjal.

Read More

Kasusnya yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat ini, dengan modus penyaluran TKI tapi berakhir pada penjualan organ ginjalnya. Kasus ini pun kemudian menimbulkan kekhawatiran di setiap daerah mengingat warga yang menjadi TKI hampir ada setiap wilayah.

Di Kota Pagaralam sendiri, untuk kasus perdagangan ginjal tidak ditemukan. Tidak ada warga yang menjadi korban dengan kasus seperti ini. Hal itu disampaikan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Mursal Mahdi SE.

“Baik itu korban TPPO atau human trafficking dari warga Kota Pagaralam,” ucap AKP Mursal.

Apalagi TKI asal Kota Pagaralam yang terlibat perdagangan organ tubuh. Baik ginjal, mata, atau organ tubuh lainnya.

AKP Mursal, juga mengatakan, jika Polres Pagaralam melalui Satreskrim juga telah melakukan pengecekan di lapangan. Jika warga Pagaralam tak sedikit yang mengadu nasib sebagai TKI di luar negeri.

“Kita telah berkoordinasi ke pihak Imigrasi di Kabupaten Muaraenim, puluhan warga memiliki atau mengurus paspor luar negeri, data tersebut sebagian mungkin sebagai TKW,” ucap AKP Mursal.

Dia juga menegaskan, biasanya modus jual beli organ ini adanya unsur kerelaan dari yang bersangkutan dengan iming uang. Tentunya, nominal uangnya tidak lah sedikit dari si oknum pembeli organ.

Yang jelas, untuk sementara ini Satreskrim belum mendapatkan laporan.

“Terkiat korban TPPO atau praktek jual beli organ tubuh (ginjal),” katanya.

Sejauh ini, kasus TPPO juga jadi atensi Polri. Kendati belum ada kasusnya, Satreskrim juga telah melakukan sosialisasi. Juga imbauan kepada masyarakat Pagaralam terkait human trafficking.

“Kita menyarankan, bila berniat menjadi TKI pilihlah agen penyalur resmi, yang cirinya memberikan pelatihan pelatihan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan,” bebernya.

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Pagaralam telah melakukan sosialisasi nomor layanan aduan TPPO. Yaitu layanan laporan online via whatsapp dengan nomor 0811 7875 110.

“Laporan via whatapp 24 jam, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti,” ucap AKP Mursal Mahdi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts