Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Ada Wacana Menunda Pilkada

Selasa, 25 Juli 2023
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.

Jakarta, sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan,  tidak ada wacana  dalam pembicaraan resmi maupun tidak resmi antara DPR dan Pemerintah terkait penundaan Pilkada Nasional 2024.

Pendapat dari penyelenggara pemilu yang berwacana menunda Pilkada 2024,Saan  meminta penyelenggara pemilu  tetap fokus dan laksanakan Pilkada sesuai  Undang-Undang (UU).

Read More

”Komisi II DPR RI belum ada  pembicaraan resmi maupun tidak resmi terkait penundaan, memundurkan, atau memajukan Pilkada 2024. Sesuai dengan UU  Pilkada  dilakukan  November 2024. Bahkan  kesepakatan antara Komisi II DPR RI,  Mendagri, Penyelenggara Pemilu  KPU, Bawaslu, DKPP  tanggal pun sudah ditetapkan,  27 November 2024,” jelas Saan dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ’Polemik Penundaan Pilkada 2024’ di Media Center, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Menurut Saan, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak memiliki wewenang menunda ataupun memundurkan Pilkada 2024. Sementara, dari pihak DPR dan Pemerintah tidak ada wacana terkait hal tersebut.

”KPU dan Bawaslu adalah pelaksana UU. Di UU Pilkada  dilaksanakan  November. Perubahan pilkada  kewenangan DPR dan pemerintah. Dan tidak ada perubahan,” tegasnya.

Menurut Saan, penyelenggara Pemilu adalah ujung tombak suksesnya penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024. Maka sudah seharusnya,   penyelenggara Pemilu menjaga kondusifitas menjelang Pemilu bukan malah memunculkan wacana yang berpotensi  menimbulkan kegaduhan  di kalangan masyarakat maupun Partai Politik (Parpol).

”Apa yang mereka wacanakan  pasti membuat suasana menjadi tidak pasti, apalagi 2024  tahun politik,  bukan hanya penyelenggara Pemilu tetapi beban Parpol pun begitu besar. Parpol harus menyiapkan Pilkada Nasional, pilpres, pileg. dan kemudian diwaktu yang sama harus menyiapkan calon kepala daerah untuk 38 Provinsi di lebih 500 kabupaten kota dan itu menjadi beban tersendiri untuk parpol,” tegasnya.

Pengamat Politik Hj. Siti Zuhro menegaskan,  munculnya wacana penundaan atau pengunduran pilkada  menambah ketidakpastian baru apalagi kalau diucapkan  orang yang tidak tepat.

Penyelenggara pemilu tugasnya  menyelenggarakan, mengacu pada undang-undang dan peraturan. Itu saja domainnya. Tidak menciptakan wacana dan  perdebatan  semua tahapan Pemilu.

“Penyelenggara profesional adalah penyelenggara yang tidak bermain politik praktis. Kita menyaksikan sejak awal penyelenggara ini menciptakan satu respon tidak positif, karena sejak awal dalam tahapan yang diikuti Parpol menunjukkan semua keputusan yang dilakukan  penyelenggara, menimbulkan resistensi dan bahkan uji publik,” tegas Zuhro. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts