Jakarta, sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, tidak ada wacana dalam pembicaraan resmi maupun tidak resmi antara DPR dan Pemerintah terkait penundaan Pilkada Nasional 2024.
Pendapat dari penyelenggara pemilu yang berwacana menunda Pilkada 2024,Saan meminta penyelenggara pemilu tetap fokus dan laksanakan Pilkada sesuai Undang-Undang (UU).
”Komisi II DPR RI belum ada pembicaraan resmi maupun tidak resmi terkait penundaan, memundurkan, atau memajukan Pilkada 2024. Sesuai dengan UU Pilkada dilakukan November 2024. Bahkan kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Mendagri, Penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu, DKPP tanggal pun sudah ditetapkan, 27 November 2024,” jelas Saan dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ’Polemik Penundaan Pilkada 2024’ di Media Center, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Menurut Saan, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak memiliki wewenang menunda ataupun memundurkan Pilkada 2024. Sementara, dari pihak DPR dan Pemerintah tidak ada wacana terkait hal tersebut.
”KPU dan Bawaslu adalah pelaksana UU. Di UU Pilkada dilaksanakan November. Perubahan pilkada kewenangan DPR dan pemerintah. Dan tidak ada perubahan,” tegasnya.
Menurut Saan, penyelenggara Pemilu adalah ujung tombak suksesnya penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024. Maka sudah seharusnya, penyelenggara Pemilu menjaga kondusifitas menjelang Pemilu bukan malah memunculkan wacana yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat maupun Partai Politik (Parpol).
”Apa yang mereka wacanakan pasti membuat suasana menjadi tidak pasti, apalagi 2024 tahun politik, bukan hanya penyelenggara Pemilu tetapi beban Parpol pun begitu besar. Parpol harus menyiapkan Pilkada Nasional, pilpres, pileg. dan kemudian diwaktu yang sama harus menyiapkan calon kepala daerah untuk 38 Provinsi di lebih 500 kabupaten kota dan itu menjadi beban tersendiri untuk parpol,” tegasnya.
Pengamat Politik Hj. Siti Zuhro menegaskan, munculnya wacana penundaan atau pengunduran pilkada menambah ketidakpastian baru apalagi kalau diucapkan orang yang tidak tepat.
Penyelenggara pemilu tugasnya menyelenggarakan, mengacu pada undang-undang dan peraturan. Itu saja domainnya. Tidak menciptakan wacana dan perdebatan semua tahapan Pemilu.
“Penyelenggara profesional adalah penyelenggara yang tidak bermain politik praktis. Kita menyaksikan sejak awal penyelenggara ini menciptakan satu respon tidak positif, karena sejak awal dalam tahapan yang diikuti Parpol menunjukkan semua keputusan yang dilakukan penyelenggara, menimbulkan resistensi dan bahkan uji publik,” tegas Zuhro. (duk)











