Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut esensi revisi Undang-Undang Desa untuk memperkuat Desa, yaitu memberikan hak kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desa sendiri.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
“Banyak poin yang bisa kita elaborasi termasuk bagaimana memandang Desa itu tidak seragam, bagaimana Dana Desa tidak cuma buat infrastruktur fisik, tapi juga buat infrastruktur akal dan nurani, SDM termasuk menjaga agar tidak hanya membangun desa tapi desa yang membangun,” ujar Mardani Ali di Media Center DPR, Jakarta, beberapa hari lalu.
Menurut Mardani, revisi Undang-Undang Desa bukan untuk kepala desa, melainkan memajukan seluruh masyarakat desa dan potensi desa.
Sehingga, RUU ini berfokus pada membangun desa. Sehingga, dia mengajak masyarakat mencermati dengan seksama poin-poin di revisi Undang-Undang desa agar tidak ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Namun revisi undang-undang desa untuk kemajuan desa seluruh masyarakat desa serta kelestarian desa.
Dia berharap, RUU inisiatif yang sudah diserahkan kepada pemerintah dapat dikaji dengan seksama secara teknokratis baik itu berbasis yuridis, filosofis, sosiologis, psikologis, sampai kepada ekologis.
“Betul-betul membuat revisi undang-undang Desa ini menjadi hadiah kita buat desa,” paparnya. (duk)











