Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Kasus pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang terjadi tahun lalu, berakhir damai, Jumat (21/7/2023).
Aksi pengeroyokan yang menimpa mahasiswa bernama Arya Lesmana Putra (20) yang dilakukan masih teman sekampusnya itu, diketahui melalui perjalanan panjang, mulai dari proses penyidikan kepolisian, hingga ke kejaksaan itu rupanya mencapai akhir yang tak terduga.
Di mana antara korban Arya Lesmana Putra dan ke tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka melangsungkan perdamaian di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) di Jl PHDM Kecamatan Kalidoni pada Jumat (21/7/2023).
Terkait perdamaian itu, dibenarkan kuasa hukum korban yakni Sigit Muhaimin SH MH yang menjelaskan pertemuan itu menghadirkan kedua belah pihak antara ke tujuh tersangka dan kliennya.
“Perdamaian ini merupakan permintaan dari klien kami sendiri,” ucap Sigit Muhaimin SH MH.
Meski demikian, Sigit menjelaskan proses perdamaian ini resminya juga akan dilangsungkan di Polda Sumsel yang difasilitasi Subdit Jatanras Polda Sumsel melalui program restoratif justice (RJ).
“Tetap nantinya berkas perdamaian ini kita serahkan ke Polda Sumsel khususnya ke penyidik untuk restoratif justice,” ucapnya. (**)











