Siapa Pemesan Ribuan Liter Bio Solar di OKI, Kini Diburu Polisi

Jumat, 14 Juli 2023

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Tak berhenti dengan menangkap pembeli ribuan liter Bio Solar dan operator SPBU Muara Baru Kabupaten OKI, belakangan diketahui ribuan subsidi BBM Bio Solar rupanya sesuaikan pesanan kini juga dikejar Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Read More

Hal itu dipertegas Plh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH yang menyebut penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan Niaga BBM subsidi yang terjadi di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Keterangan dari tersangka HW, minyak itu (Ribuan liter Bio Diesel –red) merupakan pesanan, jadi kita juga masih mendalami kemana minyak ini dijual oleh tersangka HW apakah dijual ke perusahaan atau dijual ke tempat lain. Termasuk juga kendaraan apa yang digunakan apakah truk tangki biru, atau kendaraan truk yang berisi tedmon,” tegas Plh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST.

Hal itu juga dipertegas oleh Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST yang menyebut tersangka HW (42) yang membeli ribuan liter Bio Solar tersebut tidak dijual eceran namun sesuai pesanan.

Di mana per liter BBM subsidi jenis Bio Solar itu dijual oleh tersangka dengan harga per liternya Rp 7.500 kepada pemesan, dan telah beroperasi sejak tiga bulan terakhir.

“Hal ini sesuai pesanan ada yang memesan lima ton ada yang pesan tiga ton, dan itu diambil di rumah tersangka HW,” tandas Tito.

Akibat perbuatan kedua tersangka, polisi juga menjerat dengan melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah dirubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Di mana kedua tersangka terancam hukuman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, tersangka yang melakukan pembelian ribuan liter Bio Solar dari SPBU Muara Baru yang ada di Jalan Lintas Timur, OKI , rupanya miliki 20 akun platform My Pertamina.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Plh  Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH yang menjelaskan modus operandi dari dua tersangka HW (42) pembeli dan AR (24) operator SPBU.

“Modusnya tersangka HW berulang kali melakukan pengisian, di mana sekali antre tersangka AR mengisi 100 liter, dan dalam seharinya tersangka bisa mendapatkan 3.000 liter Bio Solar dari SPBU tersebut,” jelas Putu.

Untuk melancarkan aksi tersangka HW juga melibatkan satu oknum operator SPBU berinisial AR yang juga menjadi tersangka.

Tersangka AR sebagai operator SPBU Muara Baru melakukan pengisian ke mobil tersangka HW yakni Toyota Kijang Krista dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter.

Disebutkan, meski berulang kali melakukan pengisian BBM Bio Solar, terungkap tersangka HW rupanya memiliki 20 akun My Pertamina, yang juga dibantu oleh tersangka AR sebagai operator SPBU untuk meloloskan.

“Tersangka ini melakukan pengisian di jam sepi pada malam hari di SPBU yang beroperasi 24 jam tersebut,” sebutnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts