Baleg DPR RI Pantau UU Terkait Industri dan Perdagangan Sandang

Kamis, 13 Juli 2023
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi

Jakarta, Sumselupdate.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang (UU) terkait industri dan perdagangan sandang di Indonesia. Oleh karena itu, perlu diatur dengan baik agar kebutuhan sandang tercukupi dan tidak mengganggu sistem perekonomian yang ada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan, dalam skala lebih luas, kebutuhan sandang merupakan kebutuhan pokok sebuah negara. Sehingga negara harus mengatur dan memenuhi kebutuhan sandang bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Read More

“Kita mendapatkan banyak masukan, khususnya terkait kondisi eksisting di masyarakat Sulawesi Selatan, termasuk dari aparat penegak hukum, yang turut menyampaikan kondisi regulasi di daerah terkait aturan teknis perindustrian dan perdagangan di sektor sandang,” jelas Achmad Baidowi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR ke Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/7/2023)

Dari hasil pertemuan tersebut, Achmad Baidowi menyampaikan akan merumuskan di rapat Baleg DPR hal-hal yang perlu dilakukan ke depan. “Apakah perlu sebuah regulasi khusus yang mengatur mengenai sandang atau menyempurnakan regulasi yang saat ini ada di sejumlah UU,”tutur Baidowi.

Politisi Fraksi PPP itu mengatakan Baleg DPR RI ingin memberikan perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang sandang, memberikan proteksi masyarakat dari aspek Kesehatan, dan memastikan produk sandang dalam negeri bisa diproteksi.

Dikatakan, apabila seluruh aktivitas dan kegiatan di sektor sandang dibebaskan seperti saat ini, maka Indonesia tidak memiliki pertahanan apapun. “Dari aspek harga kita kalah, dari aspek kualitas juga bisa kalah. Kalau kita tidak memiliki proteksi terhadap produk sandang dalam negeri, kondisi ini bisa terus-terusan terjadi,” ujar Baidowi.

Regulasi terkait sandang, lanjut Baidowi, merupakan regulasi yang berbeda dari yang lain dan masih tercecer dalam beberapa aturan, sehingga masih belum terkonsolidasi secara optimal. Padahal, regulasi khusus terkait pangan dan papan sudah ada, namun terkait sandang masih belum ada secara spesifik, sementara diketahui tiga hal tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

“Sementara sandang belum aturan tersendiri, masih menempel pada beberapa UU, sehingga menyebabkan konsolidasi dari pemerintah dalam hal memberikan proteksi dan perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM di sektor sandang, dan juga memberikan perlindungan kepada konsumen itu tidak terkonsolidasi dengan baik,” jelas Baidowi.

Dia berharap ke depan apabila ada aturan khusus yang mengatur tentang sandang, seluruh kegiatan dan aktivitas terkait sandang di Indonesia dapat lebih terkonsolidasi secara baik.

“Ke depan, hukum pasar juga akan berlaku, masyarakat pasti membutuhkan harga murah dan bahan berkualitas. Selama keran-keran impor tidak ditutup dan tidak dibatasi, maka produksi kita akan kalah saing. Mulai dari ongkos tenaga kerja, bahan baku, hingga proses logistik. Untuk itu diperlukan proteksi yang kuat dari pemerintah di sektor sandang,” tegas Baidowi. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts