Kesal Jual Gado-gado Rp5.000, Pria Ini Tusuk Paha Istri

Jumat, 30 Juni 2023
Pelaku perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus pelaku perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Read More

Pelaku bernama Sudarmanto (36) warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang. SD nekat menusuk istrinya inisial DN di bagian paha kanan, dengan motif kesal karena korban menjual gado-gado seharga Rp5.000 kepada tetangganya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di rumahnya, pada Jumat (30/6/2023) dinihari.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar, mengatakan tersangka ditangkap usai laporan korban yang masuk pada 9 Juni 2023 lalu.

“Tersangka kami tangkap usai korban mengadu ke kami dan membuat laporan di SPKT. Tersangka kesal dengan korban karena menjual gado-gado kepada salah seorang tetangga yang seharusnya Rp10.000 malah dijual korban seharga Rp5.000,” ungkap Ipda Cici, pada Jumat (30/6/2023).

Lebih jelas Cici menerangkan, kronologis kejadian berawal ketika korban baru pulang dari mengantar dagangan di seberang rumahnya. Lalu tersangka marah-marah karena korban menjual gado-gado dengan harga Rp5.000, yang mana gado-gado itu harusnya dijual dengan harga Rp10.000.

Lalu korban masuk ke dapur mencuci piring dan pelaku langsung menendang ember yang berada di dekat korban, kemudian korban berdiri dan di pukul oleh tersangka di bagian kepala.

Tak hanya itu, tersangka juga mengambil pisau dan mengarahkannya ke perut korban, korban berhasil mengelak. Merasa tidak puas, tersangka mengejar korban yang keluar rumah akhirnya tersangka langsung menusuk paha korban.

“Korban ditusuk oleh tersangka menggunakan pisau ketika korban berusaha kabur dari kejaran tersangka, korban luka di paha kanan. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts