Jakarta, sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Anggota Timwas Haji DPR Diah Pitaloka, mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi langsung kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyebab situasi tenda-tenda jemaah haji Indonesia yang mengalami overcapacity (kelebihan muatan).
Klarifikasi dari Kemenag, ternyata penambahan tambahan kuota haji 8000 orang yang diberikan Pemerintah Saudi, tidak dibarengi dengan penambahan maktab.
“Penambahan maktab itu artinya ruang untuk jemaah haji tinggal di tenda-tenda. Karena sistem zonasi di tenda Mina itu sudah tetap, jadi tidak mungkin jemaah haji Pakistan itu berkurang tempatnya llalu kita ambil untuk tambahan kuota kita. Itu tidak mungkin. Dengan penambahan kuota 8.000 jemaah yang distribusinya masih mengacu pada kloter daerah masing -masing, sehingga tidak bisa ada daerah yang mendapatkan tambahan tenda,” ujar Diah saat melakukan pertemuan dengan Dirjen PHU Kemenag RI di Maktab Misi Haji Indonesia di Mina, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (29/6/2023) waktu setempat.
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, karena tidak ada penambahan jumlah tenda untuk jemaah haji Indonesia berakibat pada overcapacity dari tenda-tenda yang sudah terpasang (existing). Ini yang menyebabkan orang tidak nyaman bermalam di tenda tersebut.
“Makanya kemudian, kita lihat kenapa banyak jemaah haji tidur di luar tenda. Ini yang menjadi problem. Kemenag berpikir bahwa itu akan ada penambahan maktab, ternyata tidak ada. Ini yang menyebabkan secara kapasitas, secara teknis, secara fasilitas menjadi permasalahan di tenda,” tegas Diah.
Legislator Dapil Jabar III ini menambahkan, karena sudah 2 tahun mengalami Pandemi Covid, fasilitas yang tersedia juga tidak semua berjalan rata dan baik. Ada yang saluran airnya bocor, tapi ada juga beberapa tenda yang saluran airnya kecil. Sehingga beberapa tenda mengalami kekurangan air dan beberapa tenda mengalami kebocoran.
“Menurut saya nanti semua fasilitas di Armuzna harus dibicarakan lebih detail dengan syarikah yang menangani persoalan masyair di Armuzna. Ini memang persoalan teknis, tapi konsekuensinya bagi Jemaah Haji Indonesia menjadi besar,” ujanya.
Selain itu, kata Diah, komunikasi dan diplomasi soal perjanjian secara hukum antara Kementerian Agama dengan pengelola masyair harus lebih detail dan ada perjanjian di atas hitam putih (legal draf).
“Kalau ada landasan hukumnya, apabila terjadi hal-hal seperti ini, kita bisa menuntut ganti rugi kepada pengelola maktab yang hari ini masih sangat lemah bagi kita memperoleh penggantian. Namun, kita mengharapkan tidak ada penggantian tapi sesuai dengan perjanjian. Makanya nanti untuk tambahan kuota di depan, harus kita cermati apakah pemerintah Saudi menambahkan kuota dengan fasilitas maktab atau tidak,” paparnya. (duk)











