Terkait Kerugian Negara Rp7,7 Miliar, Mantan Sekda OKU Dipanggil Kejari

Kamis, 22 Juni 2023
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU melakukan pemanggilan terhadap pejabat Pemkab OKU.

Laporan: Heriyansah

Baturaja Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU melakukan pemanggilan terhadap pejabat Pemkab OKU terkait adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi di lingkungan DPRD OKU tahun 2021.

Read More

Adapun pejabat yang dipanggil tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, H A Tarmizi dan Asisten III, Romson Fitri, Rabu (21/6) sekitar pukul 13. 30 WIB di Kantor Kejari OKU.

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Yerry Tri Mulyawan SH saat dikonfirmasi Kamis (22/6) membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut.

“Kita memang ada melakukan pemanggilan terhadap dua pejabat di lingkungan Pemkab OKU, namun sifatnya baru sebatas klarifikasi dan pengumpulan data,” jelasnya sembari mengatakan hal ini dilakukan sebagaimana menindaklanjuti aksi yang dilakukan kelompok masyarakat.

Choirun juga tidak menapik apakah persoalan adanya dugaan kerugian negara sejumlah Rp7,7 miliar bakal serius atau tidak akan ditingkatkan menjadi penyidikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan BPK harus dikembalikan ke kas Negara.

“Intinya soal ini kita masih melakukan klarifikasi kepada beberapa pejabat OKU dan akan terus kita lakukan pemanggilan guna meminta keterangan,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Ketua Aliansi Masyarakat OKU, Antoni saat dikonfirmasi terkait aksi mereka beberapa waktu yang lalu menjelaskan jika pihaknya menemukan adanya kerugian negara dalam anggaran tunjangan transportasi dan sewa rumah anggota DPRD OKU.

“Ada dugaan bahwa dana DAU kegiataan tersebut di atas sebesar Rp7,7 Miliar belum di setor ke kas daerah dan mengarahkan untuk bertanya kepihak yang lebih tinggi lagi, hal ini terkesan tidak transparan kepada masyarakat,” ungkap Antoni.

Untuk itu, lanjut Antoni, pihaknya meminta kepada Kajari OKU untuk segera membentuk tim pencari fakta dari beberapa kegiatan tersebut dan melakukan panggilan guna memeriksa yang menggunakan anggaran, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan tersebut.

Sementara itu, selain dua orang pejabat OKU, Tarmizi dan Romson Fitri, ada juga informasi seorang anggota DPRD OKU, yang dipanggil guna dimintai keterangan, namun persoalan pemanggilan anggota DPRD OKU ini belum terkonfirmasi dengan jelas.

Asisten III Pemkab OKU, Romson Fitri yang berhasil dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsAppnya meminta wartawan menanyakan soal pemeriksaannya kepada pihak Kejari OKU.

“Mungkin lebih baik minta ke Kejaksaan saja. Maaf,” ujar Romson menjawab. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts