Laporan: Mutakim alparizi
Tebingtinggi, sumselupdate.com – Pelaku pengelapan berinisial IR (31), warga Desa Pagardin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang, di Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Selasa (13/6/2023).
Penangkapan berawal dari informasi yang didapat polisi jika pelaku IR tengah berada di Desa Keban Agung. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, SH.MH dan di Pimpin Kanit Plh Pidum IPDA Febri Yuda Prawira, SH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk meringkus pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap. Pelaku adalah warga Kikim lahat yang diduga telah melakukan penipuan terhadap warga Empat Lawang,” ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, SH, MH, Kamis (15/6/2023).
Pelaku ditangkap karena melakukan pengelapan pada motor milik adik ipar S, warga Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat.
Kejadian berawal saat korban pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB tengah berada di rumahnya.
Kemudian kakak ipar korban saudari S meminjam satu unit sepeda motor milik korban, menuju ke rumah pelaku IR yang beralamat di Desa Keban, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, kakak ipar korban pulang ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tetapi tidak membawa motor milik korban.
Pada Senin (12/6/2023) pukul 09.00 WIB, kakak ipar korban saudari S ke rumah pelaku IR untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik korban. Tapi, setelah korban menunggu sampai pukul 12.00 WIB, korban mendapat informasi dari saudari S bahwa motor miliknya telah digelapkan pelaku IR.
“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Empat Lawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











