Simpan Shabu dan Alat Timbangan Digital, Nurdin Divonis Tujuh Tahun Penjara

Kamis, 15 Juni 2023
Sidang kasus shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Terlibat jual beli narkotika jenis sabu seberat netto 0,644 gram dan memiliki 1 timbangan digital, terdakwa Pauzi hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, di PN Palembang, Kamis (15/6/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Pauzi, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Read More

Sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Pauzi dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU Kejari Palembang, maupun terdakwa kompak langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Diketuai sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Pauzi bin Nurdin dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts