Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, sumselupdate.com – Setelah melalui proses panjang, akhirnya mediasi antara masyarakat desa/kelurahan, Kecamatan Lawang Kidul dengan pihak perusahaan di pemegang Izin Usaha Pertambang (IUP) yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Muaraenim, menemui titik terang.
Namun apabila ada temuan di lapangan, angkutan batubara mencuri start jam keberangkatan melintas di jalan umum sesuai kesepakatan yakni 21.00-04.00 WIB akan ditangkap.
Rapat mediasi antara masyarakat desa/kelurahan, Kecamatan Lawang Kidul dengan perusahaan dipimpin langsung Sekda Muaraenim Yulius didampingi Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi, Dandim 0404 Muaraenim Letkol Arh Rimba Anwar. Turut hadir juga Asisten I H Emran Tabrani, Kadishub, Kabag Ops, Kasat Lantas, Seketeris Camat Lawang Kidul, Luruh dan Kepala Desa serta masyarakat di ruang rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Kabupaten Muaraenim, Rabu (14/6/2023).
“Hasil rapat hari ini sudah dituangkan dalam berita acara bersama. Salah satunya, terkait CSR akan dievaluasi dalam waktu satu minggu. Kemudian, mulai malam ini jalan sudah dibuka untuk angkutan batubara,” ungkapnya.
Terkait masih ada masyarakat tetap menolak angkutan batubara melintas di jalan umum. Kata Yulius, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat anarkis, karena akan impilikasi hukum atau keterlibatan.
“Undang-undang membolehkan, tinggal sekarang ini bagaimana pengaturannya. Kalau ada angkutan barubara mencuri start, polisi akan menangkap,” bebernya.
Mengenai kesepakatan yaki pembangunan jalan khusus batubara menjadi komitmen pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Muaraenim yang melintasi IUP PT Bukit Asam dan dengan target pembangunan selama 2 tahun. Setelah adanya kesepakatan dengan PT Bukit Asam. Adapun percepatan proses perizinan akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian, kendaraan angkutan batubara dapat melewati jalan nasional, dengan syarat diantaranya dilakukan pengaturan jadwal operasional angkutan batubara yang bermuatan mulai dan pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB, dengan jarak konvoi antar kendaraan 60 meter.
Lalu, dilakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batubara yang melewati jalan hastonal oleh perusahaan masing-masing. Dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan, yang dilintasi kendaraan batubara (Dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Muaraenim).
Kemudian sambung sekda, kendaraan yang akan digunakan harus yang layak jalan dan memilki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan.
Kendaraan ditutup terpal dengan rapi dan tidak diperbolehkan parkir disepanjang jalan nasional, kecuali di parkiran rumah makan.
Selanjutnya, perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan secara proporsional dan desa/kelurahan yang terdampak. Pihak perusahaan akan memberikan CSR/PPM kepada desa/kelurahan yang terdampak oleh kendaraan angkutan batubara. Dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam waktu 1 minggu setelah masyarakat mengajukan proposal ke perusahaan perusahaan sesuai dengan kebutuhan desa/kelurahan.
“Terakhir, melakukan penyiraman jalan yang dilewat oleh angkutan batubara bekerjasama dengan pihak desa/kelurahan yang terdampak dan masyarakat setuju pengangkutan batubara akan dilaksanakan mulai Kamis (15/6/2023) pada awak media,” pungkasnya. (**)











