Dua Mobil Pick Up Bawa Minyak Putih Olahan dari Sekayu Diamankan, Polisi Cari Siapa yang Mendanai

Rabu, 14 Juni 2023
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.

Laporan : Candra Budiman

Palembanng, sumselupdate.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, dipimpin langsung Kanit Pidsus, Iptu Ledi kembali berhasil mengamankan dua unit mobil Pickup Mitsubishi L300 nopol BG 8405 TE dan BG 8391 TE yang mengangkut Minyak Putih (minyak olahan dari Sekayu) untuk campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Read More

Selain barang bukti mobil yang mengangkut minyak, unit Pidsus juga mengamankan dua tersangka sopir yakni Sawaludin (35) dan Rizal (37) keduanya warga Dusun IV, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah gudang di Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.

Barang bukti (BB) yang diamankan berupa minyak putih sebanyak 2.860 liter dalam satu mobil, dengan total seluruhnya dua mobil 5.720 liter. Terdiri dari 2 tandon berisikan 2000 liter, 4 drum berisikan 800 liter, dan 2 jerigen berisikan 60 liter.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota unit Pidsus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang digagas Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo Sik.

“Dari laporan Banpol tersebut, kami langsung menindaklanjuti dan benar bahwa ditemukan di Jalan KI Marogan, Kecamatan Kertapati, kita berhasil amankan dua unit mobil. Setelah kita cek ternyata benar membawa minyak ilegal minyak putih dari dua mobil sebanyak 5.720 liter,” ungkapnya Haris, saat press release, pada Rabu (14/6/2023) siang.

AKBP Haris Dinzah menambahkan, bahwa dua orang sopir telah diamankan.

“Saat ini keduanya sedang kita dalami untuk mencari pelaku siapa yang mendanai kegiatan tersebut. Mereka akan membawa minyak ke gudang di Pemulutan, karena gudangnya tutup jadi mereka parkir di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Ki Marogan, disinilah kami melakukan tindakan,” terangnya.

Masih kata AKBP Haris Dinzah, untuk kedua tersangka diterapkan dengan Pasal 23 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 milyar,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Sawaludin mengatakan minyak putih ini diambil dan dibelinya dari daerah Babat Toman dengan harga perliter Rp6.250 lalu minyak di jual kembali Rp 7.500.

“Tugas kami hanya disuruh memuat dan membongkar, dan dibayar sekali jalan Rp 1,1 juta dan uangnya sisanya untuk kami Rp250.000-Rp300.000,” tutupnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts