Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Tujuh unit mobil dan empat sepeda motor, terjaring razia balap liar oleh Satlantas Polrestabes Palembang bersama Polsek SU I Palembang.
Razia tersebut digelar di Jalan Seniman Amri Yahya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Sabtu (10/6/2023) dinihari.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, didampingi Kapolsek SU I Palembang, Kompol Tatang Yulianto membenarkan telah diamankannya kendaraan bermotor roda empat dan roda dua.
“Kita mengamankan anak-anak usia produktif yang melakukan aksi balap liar di depan kantor Dekranasda Jakabaring. Tujuh mobil dan empat motor berhasil kita amankan,” ungkap Emil, saat press release di Mapolsek SU I Palembang, pada Selasa (13/6/2023) sore.
Kendaraan baik roda dua maupun roda empat, Emil menambahkan, yang diamankan dikenakan sanksi tilang hingga dikandangkan selama tiga bulan kedepan.
“Kita kenakan sanksi tilang dan akan disidang pada 25 Agustus nanti atau 3 bulan ke depan. Artinya, selama tiga bulan ke depan, kendaraan tetap kita kandangkan,” terangnya.
Masih dikatakan Kompol Emil, bahwa Satlantas Polrestabes Palembang bersama Polsek jajaran telah membentuk Tim Hunting knalpot brong yang melakukan patroli di jalan raya mencari kendaraan menggunakan knalpot brong.
“Dari 19 Mei hingga sekarang, kita sudah tindak 130 roda dua dan dua roda empat yang menggunakan knalpot brong. Apabila kita menemukan kendaraan menggunakan knalpot brong, namun surat-surat kendaraan lengkap kita imbau untuk melepaskan knalpot tersebut dan diganti dengan yang standard. Namun, sebaliknya akan kita kenakan sanksi tilang,” pungkasnya. (**)











