Jakarta, sumselupdate.com – Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan Ketua KASBI, Komnas Perempuan, Ketua FSBI (Federasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia) dan yayasan Kalyanmitra memberikan masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) KIA.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, kehadiran negara mendukung ibu agar memiliki kandungan sehat dan mekanisme kerja yang tidak membebani ibu sangat penting.
Menurut Diah, jika pemberi kerja tidak mampu, negara harus mensubsidi.
“Terkait hak cuti melahirkan dan laktasi dapat diintegrasikan dan disinkronkan dengan UU Ketenagakerjaan karena pelaksanaan RUU KIA pada akhirnya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini saat rapat RDPU Panja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Dikatakan, mpelementasi UU Ketenagakerjaan terkait hak cuti melahirkan dan laktasi perlu di monitor berkala dan terintegrasi termasuk memperkuat hak maternitas pekerja perempuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Diah menambahkan, pihaknya akan mengkaji kembali RUU KIA yang belum melindungi pemberdayaan perempuan pada sektor informal. Dia menilai pengasuh anak bagi pekerja migran agar dimasukkan. (duk)










