Berkas Tiga Tersangka Kasus PTSL 2018 Segera Dilimpahkan ke PN Palembang

Selasa, 13 Juni 2023
Kasi Intel Fandie Hasibuan, SH, MHMH.

Palembang, sumselupdate.com – Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, dalam waktu dekat segera akan di limpahkan oleh tim Jaksa Pidsus Kejari Palembang, ke PN Palembang.

Hal ini dibenarkan Kasi Intel Fandie Hasibuan, SH, MHMH, saat dikonfirmasi Selasa (13/6/2023). Menurutnya, dalam waktu dekat berkas ketiga tersangka akan pihaknya limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Read More

“Segera kita limpahkan berkas ketiga tersangka,” tegas Fandi

Ia juga mengatakan, dalam perkara ini tim pidsus Kejari Palembang, telah menetapkan ketiga tersangka Lurah Talang Kelapa bernama Aldani Marliansyah, pegawai BPN Kota Palembang sebagai ketua tim 1 satgas fisik, dan satu tersangka lainnya bernama Takrim.

“Untuk ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang,” tegasnya

Diketahui Penyidik Pidsus Kejari Palembang resmi menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, Selasa (14/3/2023)

Ketiga tersangka masing-masing oknum Lurah Talang Kelapa bernama Aldani Marliansyah, pegawai BPN Kota Palembang sebagai ketua tim 1 satgas fisik, dan satu tersangka lainnya bernama Takrim.

Ketiga tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait, SH, MH membenarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi PTSL 2018.

“Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa lebih kurang 33 orang saksi dan dua ahli,” kata Fandie.

Menurutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Ketiganya, akan dilakukan penyidikan khusus lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait, SH, MH mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel, memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Diterangkannya, pada tahun 2004 di tanah aset Pemprov Sumsel tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M², bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.

Kemudian, pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018.

Masih kata Bobby, dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni; bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.

“Atas perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar,” terangnya.

Ia menyampaikan, atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts