Dua Warga Mura Nekat Bawa Shabu ke Muratara

Selasa, 13 Juni 2023
Kedua tersangka dan barang bukti shabu

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com- Dua orang warga Kabupaten Musi Rawas, Sukadir (35) dan Nur Rahman Al Fikri (19) sekitar pukul 16.00 WIB, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muratara di Jalan Lintas Lubuklinggau-Jambi Km 70 Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, karena membawa 5,14 gram narkoba jenis shabu, Senin (12/6/2023).

Saat Polisi menggeledah kedua orang yang berasal dari Dusun 4 Desa Sumber Rejo, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas ini ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 5,14 gram dan satu kotak rokok Sampoerna.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan, sebelumnya personil Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Jual beli narkotika di Kecamatan Rupit.

Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Muratara melakukan patroli di sekitar Desa Batu Gajah Baru, dan mencurigai kendaraan yang ditumpangi dua orang yang sedang melintas di Jalan Desa Batu Gajah Baru.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan di temukan barang bukti Shabu. Kini kedua tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas Utara guna proses penyidikan selanjutnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts