Rekonstruksi Pembunuhan di Muara Belida, Adegan Kedua Pelaku Tebas Korban Dengan Kejam

Selasa, 6 Juni 2023
Unit Reskrim Polsek Gelumbang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kejadian pembunuhan.

Laporan : Syahrial Hadi

Muaraenim, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Gelumbang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kejadian pembunuhan yang dilakukan Hendri (38) terhadap Hanipah (60), wanita lansia di Desa Arisan Musi Timur Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, Selasa (23/5/2023) lalu.

Read More

Sebanyak empat adegan dalam rekonstruksi pelaku menghabisi nyawa korban, yang digelar di Mako Polsek Gelumbang, Selasa (06/06/2023).

Rekontruksi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Guntur Iswahyudi SH ini dimulai pukul 10.00 WIB, di dampingi Pengacara Dodi iskandar SH dan Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang, juga menghadirkan beberapa orang saksi.

Adegan dimulai ketika korban didatangi pelaku yang sudah membawa sebilah parang panjang dan terjadi cekcok mulut.

Selanjutnya, pelaku mengayunkan parang ke leher korban, saat korban terjatuh, pelaku masih membabi-buta mengayunkan parang kebeberapa tubuh korban, hingga korban tewas ditempat.

Adengan selanjutnya, pelaku juga mengayunkan parang kepada anak korban yang bernama Heriyanto (30), yang mengenai bahu sebelah kiri.

Adegan berakhir dengan pelaku kabur menuju Rumah Kepala Desa Arisan Musi Timur dan diamankan Team Puma Polsek Gelumbang.

Pelaku diancam dengan tindak pidanan pembunuhan dan atau penganiayaan ,dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

Seperti diberitakan, pelaku Hendri (38) tega membunuh seorang wanita lansia bernama Hanipah (60) pada Selasa (23/5/2023) lalu.

Diduga pelaku pembunuh bernama Hendri Bin Rusdi (38) warga Dusun III Desa Arisan Musi Timur Kecamatan Muara belida Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, yang diduga telah menghabisi nyawa Hanipah Binti Yaumid (60) yang juga warga Dusun III Desa Arisan Musi timur Kecamatan Muara belida Kabupaten Muaraenim.

Tak hanya menghilangkan nyawa Hanipah (60) pelaku juga melukai anak korban yang bernama Heriyanto Bin Afendi (30) yang mengalami Luka sayatan di bagian lengan sebelah kiri.

Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH membenarkan bahwa telah mengamankan seorang diduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Arisan Musi Timur Kecamatan Muara Belida.

Sambung Kapolsek Peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat Husna yang merupakan cucu dari korban yaitu Hanipah (60) memanggil pamannya yaitu Heriyanto (30), untuk memberitahukan bahwa neneknya yang bernama Hanipah tergeletak bersimbah darah akibat terkena tebasan senjata tajam dari pelaku Hendri (38) di dekat rumah pelaku.

Setelah mendapat kabar tersebut, lalu Heriyanto langsung menuju ke lokasi tempat kejadian perkara, kamudian setibanya dilokasi, Heriyanto pun mendapatkan bacokan golok dari pelaku, yang mengakibatkan luka di bagian lengan sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut korban Hanipah (60) dan Heriyanto (30) di bawa ke Puskesmas Muara Belida untuk dilakukan pengobatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH setelah mendapatkan informasi tentang adanya peristiwa pembunuhan tersebut, langsung menuju TKP bersama Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi, SH dan Team Puma untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, pada saat Kapolsek Gelumbang bersama Anggota Reskrim setiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung melakukan olah TKP dan melakukan intrograsi terhadap saksi-saksi.

Setelah mendapatkan informasi tentang identitas pelaku, Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung mengamankan tersangka yang telah diamankan di Rumah Kepala Desa Arisan Musi Timur.

Sambung Kapolsek, menurut keterangan tersangka, yang mana pada saat itu setelah melakukan pembunuhan terhadap korban tersangka langsung mendatangi Rumah Kepala Desa Arisan Musi Timur untuk menyerahkan diri kepolsek Gelumbang, dan motif pembunuhan tersebut, menurut keterangan dari tersangka bahwa pelaku kesal dengan ucapan korban yang sering mengejek, dan membuat pelaku gelap mata sehingga menghunuskan golok kekorban.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos berwarna abu-abu, 1 (satu) helai celana pendek warna biru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang lebih kurang 50 cm, dibawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat dengan prihal tindak pidana Pembunuhan atau Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam Pasal 338 atau 351 Ayat 3 KUHP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts