Palembang, Sumselupdate.com – Miliki shabu seberat 2,80 gram terdakwa Boyke Adam M hanya bisa terdiam saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan, Rabu (17/5/2023)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Boyke Adam M melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Sebagaimana terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Boyke Adam M dengan penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim JPU maupun terdakwa kompak langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Boyke Adam M dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bukan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui dalam dakwaan JPU berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi Narkotika di sebuah rumah kosong yang terletak di jalan Merdeka.
Tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, melakukan penyelidikan serta langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti tiga paket shabu dengan berat 2,80 gram yang dibungkus plastik klip bening
Berikut barang bukti dan tersangka diamankan oleh Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, guna diproses lebih lanjut. (Ron)











