Lina Mukherjee Tak Ditahan Dalam Kasus Dugaan Penistian Agama, Begini Komentar Kuasa Hukum Pelapor

Jumat, 5 Mei 2023

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait keputusan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee, ditanggapi oleh dari pelapor yang merupakan Ustadz M Syarif Hidayat, SH.

Read More

Melalui kuasa hukumnya, Sapriadi Syamsudin,SH yang sangat menghargai keputusan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee.

Sapri berharap perkara penistaan agama yang kini naik penyidikan tetap berjalan obyektif dan normatif berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Selain itu semoga saja kami bisa terhindarkan dari fitnah-fitnah dunia,” sebut Sapriadi saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Namun Sapri menyoroti aktivitas Lina Mukherjee pasca diperiksa 12 jam lebih sebagai tersangka masih sempat aktif media sosialnya. Sapriadi mempersilahkan netizen untuk melihat dan menilainya sendiri.

“Sampai saat ini kami tidak diserang dalam artian disangkakan macam-macam karena laporan ini. Biarlah masyarakat dan siapapun yang bisa melihat dan menilai perkara ini dalam persepsi masing-masing,” pungkasnya.

Terpisah kuasa hukum Lina Mukherjee, HA Bassar,SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melayani kliennya dengan sangat baik.

“Kami mendampingi klien kami selama menjalani pemeriksaan secara maraton. Setelah pulang ternyata kami dapatkan kabar jika dia di opname pasca pemeriksaan dan hari ini baru dijemput,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts