Laporan Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com- Seorang pria paruh baya, Andika (49), pelaku pencabulan terhadap gadis beliau berusia 13 tahun ditangkap unit PPA Satreskrim Polres OKU sekira pukul 19.00 WIB di Baturaja, Senin (10/4/2023).
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka Andika terhadap korban di area kolam renang, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (9/4/2023).
“Pada saat itu korban sedang mengambil baju di dalam mobil, pelaku yang sedang berada di dalam langsung menarik korban dan menutup pintu mobil,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono Sik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH. Rabu, (12/4/2023).
Melihat korban yang masih belia itu telah terkunci bersamanya di dalam mobil. Lalu pelaku yang sudah dikuasai setan itu langsung memaksa korban untuk melayani nafsunya. “Korban mengalami trauma usai kejadian itu,” jelasnya.
Atas peristiwa yang dialami korban, kemudian korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti.
Tak butuh waktu lama, satu hari usai aksi pelaku menggerayangi korban, tepatnya pada Senin, (10/4). Akhirnya dipimpin Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. (**)











