Dua Tahun Bersembunyi di Banyuasin, DPO Pelaku Curas Diciduk Petugas Polsek Talang Ubi

Minggu, 26 Maret 2023
Tersangka RD berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Ubi Kabupaten PALI.

PALI, Sumselupdate.com – Usai sudah perlarian buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Ujang M Juhara, warga Dusun II, Sungai Limpah, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi pada tahun 2020.

Tersangka RD (23) berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. Sebelum diamankan, RD sempat kabur ke Kabupaten Banyuasin selama dua tahun.

Read More

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIK, MH melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol A Darmawan membenarkan penangkapan tersangka.

“Kejadian curas pada Rabu, 24 Juni 2020 sekitar pukul 20.20 WIB di rumah korban Ujang M Juhara. Di mana para pelaku yang berjumlah tiga orang datang ke rumah korban dan langsung menodongkan senpira laras pendek dan sebilah golok ke korban. Kemudian para pelaku mengambil sejumlah barang tiga buah ponsel genggam dan satu unit sepeda motor,” beber Kapolsek dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).

Ditambahkan Kapolsek, pelaku RD merupakan target operasi Ops Pekat I Musi 2023 dan setelah penyidik mendapatkan informasi jika tersangka berada di Perumahan PT Swedia Indo Parma di Banyuasin.

Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dipimpin Ipda Habelkevin Siegers, STrK menindaklanjuti laporan tersebut dan pada saat itu tersangka sedang berada di rumahnya.

“Anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku serta dirinya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama dengan kedua orang temannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts