Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Lantaran tidak terima karena diberi surat peringatan (SP) Rahmat Sugeng (31) karyawan PT Bumi Sawindo Permai (BSP), warga Dusun II, Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim nekat membacok Rafi Yanuar Ramadhan (24) asistant Divisi V PT BSP yang tinggal di komplek PT BSP Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim.
Informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP itu terjadi pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di areal Blok H40 PT. BSP desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim Sumsel. Atas peristiwa itu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Lubai.
“Benar kita telah mengamankan seorang laki-laki karena telah menganiaya dengan cara membacok korban di bagian punggung hingga korban terjatuh dan pelaku saat itu tercatat sebagai bawahan korban dan setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di TKP,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi didampingi Kasi Humas RTM Situmorang dalam keterangan persnya, Sabtu (11/3/2023).
Diterangkan Kapolsek, pelaku melakukan aksi pembacokan tersebut karena tidak terima diberikan surat peringatan (SP) kedua oleh korban, lantaran dalam pekerjaannya saat menyusun pelepah sawit diduga tidak sesuai SOP.
“Pelaku tidak terima saat ditegur dan diberikan surat peringatan oleh korban dan saat di TKP keduanya bertemu lagi karena merasa tidak senang ditegur serta diberi SP kedua, pelaku langsung membacok korban menggunakan alat egrek hingga korban terjatuh. Saat itu korban berteriak minta tolong karyawan lainnya yang kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Beringin serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Lubai,” bebernya.
Lanjutnya, atas dasar laporan itulah akhirnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.
“Ya, pelaku berhasil kita amankan saat itu, Jum’at (10/3/2023) sekitar pukul 17:00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku tengah berada di kediamannya Kemudian Pelaku kita amankan tanpa perlawanan yang kemudian kita bawa ke Polsek Rambang Lubai untuk diperiksa secara intensif serta mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu bilah senjata tajam jenis egrek yang berukuran lk 90 sentimeter berganggang fiber dan bersarung plastik warna orange. (**)











