Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Buru pelaku kepemilikan senjata api ilegal, Unit V Subdit Jatanras Polda Sumsel tangkap pemilik yang merupakan perampok lintas provinsi mulai dari Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi.
Pria yang diamankan tersebut adalah Alamsyah (41) warga desa kejadian, Kecamatan Wat Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Opsnal Unit V Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol M Ikang Ade Putra, menangkap tersangka saat berada di wilayah Sumsel, tepatnya di depan Masjid Bayumi, Jalinsum, Palembang-Indralaya, Indralaya, Ogan Ilir, pada Selasa (07/03) malam sekitar pukul 19:30 WIB.

“Benar, tersangka kepemilikan senjata api ini setelah kita lakukan pemeriksaan merupakan pelaku perampokan dengan senjata api rakitan lintas provinsi yakni mulai dari Lampung, Bengkulu, Jambi dan Sumsel,” kata Kanit 5 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Ikang Ade, Kamis (9/3/2023).
Dijelaskan olehnya, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat melalui bantuan polisi Polda Sumsel.
Selain itu, ia menyampaikan penangkapan pelaku kepemilikan senjata api rakitan ini merupakan rangkaian giat Polda sumsel dalam Operasi Senpi Musi 2023, guna meminimalisir kejahatan dengan menggunakan senjata api di wilayah Sumsel.
“Saat kita tangkap anggota menemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam berikut 5 butir amunisi caliber 5,56 mm,” kata Ikang.
Menurut Ikang, saat dilakukan penangkapan terhadap Alamsyah, Senpi Rakitan itu disembunyikan tersangka didalam Box Filter Angin motor milik tersangka.
Untuk kepemilikan senjata api rakitan, polisi menyangkakan tersangka Alamsyah dengan melanggar Undang undang darurat Nomor 12. Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun kurungan. (**)











