Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Tidak sampai 1 x 24 Jam, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek SU I berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di depan warung Tuak, Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada Jumat (3/3/2023) lalu.
Pelaku yakni Alamsyah alias Alam (28), warga jalan Ki Merogan, lorong Gani Somad, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang. Alam diringkus saat berada di depan lorong rumahnya.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Firdaus, di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo, ketika di konfirmasi mengatakan permasalahan tersebut karena salah paham, dimana korban Yulius Jhonni (44) tewas bersimbah darah, setelah ditusuk dibagian punggung Alam.
“Karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, dengan terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Kini kita masih lakukan pemeriksaan intensif,” jelas Kompol Firdaus.
Pembunuhan yang menimpa korban berawal saat selisih paham di lokasi kejadian, dimana berawal keduanya sama-sama minum tuak di lokasi kejadian. Lalu keduanya terlibat cekcok mulut, dan pelaku emosi langsung mencabut pisau yang langsung menusuk korban di bagian punggungnya sebelah kiri.
Korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah. “Korban yang berdomisili di Jalan Tembok Baru Kelurahan 9/10 Ulu, Seberang Ulu I Palembang, meninggal sebelum sampai di rumah sakit. Korban ini mengalami pendarahan, kini korban sudah dibawa ke rumah duka dan dikebumikan keluarganya,” terang Firdaus.
Selain pelaku, petugas juga menyita baju kemeja lengan pendek warna putih yang robek di punggung belakang sebelah kiri dan sudah berlumuran darah, celana Jeans panjang warna biru, Jaket Ojek Warna hijau merk Grab, helm, tas pinggang dan sepasang sepatu.
“Kini kami masih dalami lagi keterangan tersangka dan dia kita kenakan pasal 380 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (**)











