Korupsi Irigasi di Lahat, PNS Sekda Sumsel Divonis Dua Tahun Penjara

Selasa, 27 September 2016
Novan (memakai tas) berpelukan dengan keluarga usai menjalani sidang putusan.

Palembang,Sumselupdate.com – Terdakwa korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi di Desa Nanti Giri Lahat, Ir Novan Daya MM (54) divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanafiah SH MH, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/9//2016).

Terdakwa yang juga berstatus PNS di Sekda Sumsel itu terbukti bersalah melanggar Pasal tiga UU RI No 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Usai sidang terdakwa Novan disambut isteri, anak, dan kerabatnya yang duduk di persidangan

“No comment,” kata salah satu pengacara yang mewakili pihak keluarga.

Sementara menurut pengacara lain, Eka Nofianti SH, pihaknya masih belum menentukan apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal ini masih akan dirundingkan dengan pihak keluarga karena tim pengacara yang datang dari Rumah Hukum Nurmalah SH MH tidak bisa membuat keputusan sendiri.

Vonis dua tahun penjara diiringi dengan kewajiban Novan membayar denda senilai Rp 50 juta. Apabila dirinya tidak bisa membayar, bisa diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. Hakim tidak membebankan membayar uang pengganti, sementara dalam tuntutan Novan diwajibkan membayar senilai Rp 10 juta yang bisa diganti dengan penjara lima bulan.

“Uang Rp 10 juta yang diterima terdakwa, hakim menilai, bukan bagian dari kerugian negara,” kata Abu saat membacakan vonis.

Selain menuntut membayar uang pengganti, Rifqi Ariala SH selaku jaksa juga menuntut Novan dipenjara 2,5 tahun. Denda yang dituntut juga lebih tinggi, yakni Rp 100 juta yang bisa diganti dengan penjara tiga bulan. Adapun pasal yang dituntutkan sama dengan vonis hakim.

Fakta persidangan, Novan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek peningkatan jaringan irigasi di Lahat tahun 2012. Proyek ini menggunakan anggaran dengan total Rp 11 miliar lebih. Ditengarai, ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan pengerjaan hingga mendatangkan kerugian negara hampir senilai Rp 750 juta.

Selain Novan, kasus ini juga menjerat PNS di Dinas PU Pengairan Sumsel bernama Robert Saut. Dalam proyek ini, Robert berstatuskan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan kabarnya sudah menerima vonis sebelum sidang putusan untuk Novan. Sementara seorang tersangka lain berinisial SF merupakan direktur dari CV TR yang sampai sekarang masih berstatuskan buron. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts