Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com — Anggota Satpolairud Polrestabes Palembang, berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian peralatan navigasi di kapal milik PT Gaharu Shipping yang sedang bersandar di pinggiran perairan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Pelaku yang diamankan yakni Jauhari, warga Jalan Sultan Agung, Kecamatan Ilir Timur II, yang ditangkap di sekitar rumahnya, pada 25 Januari 2023 lalu.
Aksi pencurian yang dilakukan Jauhari dan dua temannya inisial Y dan M (DPO) pada Mei 2022 lalu, dengan mencuri 1 unit radar merek PIDP 118, 1 unit ecosonders merek Fruno FV 688, 1 unit Radio SSB MF/AF merek Fruno FS 25700, dan dua unit Teropong kapal, dengan kerugian yang ditafsir sekitar Rp60 juta.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira, mengatakan pelaku beraksi ketika awak kapal tengah tertidur di dalam kamar. Kemudian ketika pagi hari korban mengecek peralatan navigasi yang ada di kapal sudah hilang.
Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban M Sutanto yang merupakan karyawan kapal.
“Pelaku mencuri 1 radar, 1 unit esconder, 1 unit radio, dan 2 unit teropong. Mereka beraksi tiga orang saat dinihari,” ucap Kompol Suprawira, saat press release di kantor Satpolairud Polrestabes Palembang, pada Rabu (1/2/2023).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Suprawira, ketiga pelaku menggunakan perahu ketek untuk mengangkut barang-barang hasil curian.
“Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis pencurian dengan modus yang sama. Dua temannya berhasil kabur dan baru satu yang sudah kami amankan, selanjutnya akan kami kembangkan mengejar pelaku lainnya,” terangnya.
Sementara pelaku Jauhari mengatakan setelah melakukan aksi pencurian, ia sempat kabur ke Lampung satu bulan lebih.
“Saya kabur dulu ke Lampung dan kerja di sana selama satu bulan. Setelah itu saya pulang lagi ke Palembang,” tuturnya.
Diakuinya, ketika beraksi ia berperan sebagai yang menyambut barang curian yang dipetik oleh dua rekannya M dan Y. “Saya yang menyambut barang curiannya pak, belum sempat dijual, saya sudah ditangkap,” tutupnya menyesal. (**)











