Baru Terima Upah Rp2 Juta, Ganja 30 Kg dari Medan Tujuan Purwokerto Berhasil Digagalkan

Senin, 30 Januari 2023
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap kurir asal Aceh dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram di dalam bus AKAP Sempati Star di depan Terminal Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang pada Jumat (27/1/2023) sore.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Ganja sebanyak 30 Kilogram (Kg) dari Medan dengan tujuan pengiriman daerah Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

Read More

Pelaku yang membawa Ganja tersebut berinisial EF (29) warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Provinsi Jabar. EF ditangkap saat berada di depan terminal Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman Ganja melalui salah satu bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP).

“Kemudian anggota kita berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal KM 12 Palembang, setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap bus sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ungkap Mokhamad Ngajib, saat press release di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Senin (30/1/2023).

Dari hasil pantauan, lanjut Ngajib, didapatkan gerak-gerik pelaku mencurigakan dengan barang bawaannya, lalu dilakukan pemeriksaan dan didapatkan satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dan dua buah kotak rokok berisikan Ganja.

Tak sampai disitu, anggota juga melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, sehingga di dapatkan satu unit Handphone yang di dalam galeri fotonya ada sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil.

“Anggota langsung memeriksa, dan ditemukan kardus merek mamy poko berisikan 14 paket Ganja, dan kardus rokok merek Sampoerna berisikan 16 paket Ganja. Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di tahun ini, dan dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai bandar ini telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut,” terangnya.

Masih kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dalam pengirimannya sendiri pelaku menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram tersebut.

“Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran barang haram, khusus Ganja ini Palembang sebagai perlintasan pengiriman,” tuturnya.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku EF mengakui perbuatannya melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jabar.

“Saya termasuk ini sudah dua kali melakukan pengiriman barang, yang pengiriman pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung, sedangkan ini pengiriman kedua juga tertangkap,” sesalnya.

Untuk upah pengiriman sendiri, diakui EF, baru diberikan Rp2 juta.

“Untuk secara keseluruhan saya di upah Rp9 juta, tapi baru diberikan Rp2 juta. Sedangkan sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts