DPRD Usulkan Pengangkatan Kaffa Jadi Bupati Muaraenim Defenitif

Kamis, 26 Januari 2023
Paripurna ke-I DPRD Kabupaten Muaraenim Tahun 2023, Kamis (26/1/2023) di gedung DPRD Muaraenim

Laporan Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com — Sehari usai dilantik menjadi Wakil Bupati Muaraenim sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati MuareEnim sisa jabatan periode 2018-2023, Ahmad Usmarwi Kaffah, langsung diusulkan untuk menjadi Bupati defenitif.

Read More

Hal tersebut terungkap dalam rapat Paripurna ke-I DPRD Kabupaten Muaraenim Tahun 2023, Kamis (26/1/2023) di gedung DPRD Muaraenim yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki BSc.

“Rapat ini Kourum, dimana dari 45 anggota DPRD Muaraenim yang hadir 35 orang,” terang Pimpinan Rapat Liono Basuki membacakan daftar hadir.

Menurut Liono Basuki sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf c menjelaskan Kepala Daerah berhenti karena diberhentikan, Pasal 78 ayat (1) huruf i menjelaskan Kepala Daerah berhenti karena diberhentikan dan mendapatkan sanksi pemberhentian dan Pasal 83 ayat (4) menjelaskan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Kemudian ia melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian kepala Daerah, pada Pasal 131 ayat (1) menjelaskan Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum serta, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD.

“Kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.16-5151 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.36346 Tahun 2022 Tanggal 27 Desember 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa dengan telah disetujuinya Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Muaraenim menjadi Bupati Muara Enim Masa Jabatan 2018-2023, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 173 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 usul penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaraenim tentang Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Muaraenim menjadi Bupati Muaraenim Masa Jabatan 2018-2023.

“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan DPRD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan Pengesahan Pengangkatan,” tuturnya.

Sementara, Plt Bupati Muaraenim, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan bahwa dirinya butuh sinergitas soliditas dan solidaritas.

“Saya menyambut baik pengusulan pengangkatan pengesahan wakil bupati menjadi Bupati Muaraenim semoga barokah dan berguna bagi masyarakat,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts