Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Ratusan botol minuman keras (Miras) berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel dalam operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) bersama instansi terkait, yang dimulai pada Rabu (21/12) malam hingga Kamis (22/12/2022) dinihari.
“Kita menyita sebanyak 235 botol miras, kegiatan ini kita lakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta pengamanan Nataru mendatang,” ucap Kepala Satpol PP Sumsel, Haris Saputra, diwawancarai usai kegiatan.
Dalam penelusuran hampir empat jam tersebut juga ditemukan 11 pegawai cafe yang tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Haris mengatakan minuman beralkohol dan 11 orang yang tidak membawa KTP kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Sumsel untuk didata serta diberi pembinaan.

“Selain miras kita juga turut mengamankan 11 orang pegawai cafe yang tidak bisa menunjukan identitas. Untuk miras akan kita kembalikan barang sitaan jika pemilik minuman tersebut bisa menunjukan perizinan,” jelasnya.
Dalam rangka Nataru Satpol PP Sumsel akan lebih gencar melakukan razia serupa guna menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. “Sesuai dengan Perda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kita akan lebih gencar lakukan razia serupa, terlebih menjelang Nataru,” tuturnya. (**)











