Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan anggota Polri dengan terdakwa Nurlis bekerja sebagai tukang urut, pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan empat orang saksi, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, SH, MH.
Adapun nama keempat saksi tersebut tiga di antaranya saksi korban atas nama Jayus, Ida dan Diki Candra (korban).
Dalam sidang saksi Jayus, mengatakan, dirinya memberikan sejumlah uang Rp 350 juta kepada Resky Wahyudinata (terpidana kasus yang sama) pada tahun 2020 lalu di rumah terdakwa Nurlis.
“Uang yang disepakati saya dan terdakwa sebesar Rp 400 juta, tapi saya hanya membawa uang Rp 350 juta, dengan perjanjian sisanya Rp 50 juta minggu depan,” kata saksi korban
Ia juga mengatakan, awal mulanya dirinya kenal sama Resky (terpidana) dikenalkan oleh terdakwa Nurlis.
“Saya langsung dipertemukan dengan Resky di rumah terdakwa Nurlis pada saat itu, dan saya langsung memberikan uang ke Resky di hadapan terdakwa Nurlis sebesar Rp 350 juta,” ungkapnya.
Menurutnya saksi, pada saat itu anaknya mengikuti tes polisi tapi tidak lulus, Resky kembali menjanjikan kepada dirinya untuk mengikuti kembali tahun depan.
“Dia menjanjikan kepada anak saya untuk kembali mengikuti tes masuk polisi, namun kembali tidak lulus, sebelumnya dia bicara kepada saya kalau dia (Resky) sudah sering memasukkan orang polisi, karena Resky mantan anggota polisi,” ujarnya.
Dirinya juga baru mengetahui kalau terdakwa Nurlis menerima sejumlah uang dari Resky.
“Saya baru tahu pas penyidikan di kantor polisi, kalau terdakwa Nurlis menerima uang sebesar Rp 17 juta dari Resky (terpidana),” jelasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terpidana Resky Wahyu dan Amelia, yang dijerat tindak pidana penipuan dengan modus mengaku mantan polisi yang bisa memasukkan seseorang untuk menjadi anggota Polisi.
Bahwa sekira pada tahun 2020, saksi korban Diki Chandra dinyatakan tidak lulus test masuk Polisi, sehingga ibu korban bercerita dengan saksi Novi kenal dengan seseorang agar korban Diki dapat masuk Polisi yakni terdakwa Nurlis.
Terdakwa Nurlis saat itu meyakinkan korban, dikarenakan terdakwa tahu karena selain dianggap sebagai anak angkat juga terpidana Resky Wahyu sering berobat kepada terdakwa Nurlis.
Seiring berjalannya waktu, terdakwa Nurlis pun mengenalkan korban dengan terpidana Resky Wahyu, yang bisa mengiming-imingi korban bisa membantu korban agar bisa masuk Polisi meskipun telah dinyatakan tidak lulus tes.
Korban pun percaya dan menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada terpidana Resky Wahyu dengan total Rp580 juta, namun nyatanya tetap tidak dapat meloloskan anaknya masuk menjadi anggota Polisi.
Dari pengakuan terpidana Resky Wahyu, uang Rp580 juta tersebut selain dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga turut diberikan kepada terdakwa Nurlis sebesar Rp17 juta.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ron)











