Eks Kades Sukamulia Jalani Sidang Dakwaan, Majelis Ingatkan JPU Banyuasin Jangan Pilih Kasih

Selasa, 29 November 2022
Eks Kades Sukamulia Jalani Sidang Dakwaan, Majelis Ingatkan JPU Banyuasin Jangan Pilih Kasih

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan ganti rugi lahan Tol Kapal-Betung tahun 2019 yang menjerat terdakwa Abdul Kadir Eks Kepala Desa Sukamulia Banyuasin, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Banyuasin.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU menyebut bahwa terdakwa Abdul Kadir diduga telah mengeluarkan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPHT) palsu terhadap lahan di Desa Sukamulia untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol Palembang-Betung.

Read More

Menurut JPU tanah yang dibuatkan dalam SHPT oleh bersangkutan, kemudian dijual kepada PT Sriwijaya Makmur Persada (SRIMP) sebagai perusahaan pembebasan jalan Tol.

Padahal, lanjut JPU lahan itu merupakan lahan milik negara, namun dikeluarkan SHPT diduga telah dipalsukan oleh terdakwa yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa setempat.

“Atas telah dikeluarkannya SPHT diduga palsu tersebut oleh terdakwa hingga dijual lahan untuk kepentingan pribadi, mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp1,2 miliar,” Ungkap JPU Kejari Banyuasin Geovanni SH.

Terdakwa Abdul Kadir Effendi mantan Kades Suka Mulya didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan yang telah dibacakan secara bergantian tersebut, terdakwa Abdul Kadir melalui tim penasihat hukum tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU

Sebelum menutup persidangan, hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH mengatakan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara seharusnya jaksa jangan pilih kasih dalam penegakan hukum, karena diindikasikan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts