Sejumlah Organisasi Profesi Dokter Nyatakan Penolakan RUU Kesehatan

Jumat, 4 November 2022

Jakarta, Sumselupdate.com – Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan atau Omnibus Law dan penghapusan UU Profesi menuai penolakan.

Sejumlah organisas profesi kedokteran menyatakan penolakn terhadap RUU tersebut. Bahkan, Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PGDI Kudus yang khawatir semakin banyak dokter gigi palsu.

Read More

Dikatakan Ketua PDGI Kudus, drg. Rustanto bahwa Omnibus Law yang menghilangkan otoritas organisasi profesi kedokteran, hanya akan membahayakan kesehatan masyarakat.

Ini karena selama ini organisasi profesi, khususnya PDGI yang bisa menilai seorang dokter gigi sudah memiliki kompetensi dan keahlian mengobati masalah gigi dan mulut masyarakat.

Sehingga dokter gigi bisa praktik, hanya jika sudah mendapatkan rekomendasi dari PDGI, baru selanjutnya bisa mendapatkan mendapat izin praktik dari dinas kesehatan kota dan kabupaten setempat.

“Kalau ini semua diterima, ini dokter kedokteran gigi, legalitas administratif, nanti banyak dokter palsu yang diizinkan, dan yang dirugikan nanti adalah masyarakat. Peran organisasi profesi yang selama ini berperan dengan baik kita sepakat,” ujar drg. Rustanto dalam konferensi pers daring, Kamis (3/11/2022) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Lebih lanjut drg. Rustanto mengatakan selama ini PDGI Kudus maupun di daerah lainnya di Indonesia, akan melakukan validasi legal administratif berupa persetujuan forum dokter, meliputi administratif ijazah pendidikan hingga kompetensi dokter gigi tersebut sebelum diberikan surat rekomendasi untuk dapat surat izin praktik.

Selain untuk praktik dokter, peran organisasi profesi juga tetap dibutuhkan untuk validasi alat medis yang digunakan untuk membuka praktik pribadi. Ini karena para dokter gigi yang akan menggunakan alat tersebut.

“Contohnya apabila bukan diserahkan kepada ahlinya, maka kalau tidak ada orang yang mengetes yang mengecek bukan dari organisasi profesi, bahwa ini alatnya kurang layak dan tidak layak,” jelas drg. Rustanto.

Ia juga menambahkan, selama ini untuk membuka praktik pribadi organisasi profesi juga akan memastikan sarana dan prasarananya sesuai, hingga akhirnya mendapatkan rekomendasi lalu bisa buka praktik di klinik maupun rumah sakit.

“Dinas kesehatan akan terbantukan, karena kami akan berikan rekomendasi. Karena jika lewat perijinan terpadu di kabupaten, belum tentu ada dokter di situ, jadi belum tentu ngerti lagi. Jadi ada kelemahan dalam perizinan,” tutup Rustanto.

Sementara itu, selain PDGI Kudus yang melakukan penolakan Omnibus Law, organisasi profesi yang bernaung di bawah IDI Cabang Kudus juga lakukan penolakan, terdiri dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). (adm3/sur)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts