Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Firmansyah alias Firman (22) akhirnya ditangkap anggota Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Firmansyah disergap petugas saat berada di rumahnya di Jalan Tua Pati Naya, Rusun Blok 09, Lantai 2, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku ditangkap setelah mencuri handphone Oppo A15 warna hitam dinamis milik temannya bernama M Husni (25) saat menumpang tidur di rumahnya pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan anggota Satreskrim khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 mengamankan seorang tersangka pencurian Handphone.
“Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari M Husni, warga Jalan Depati Said, Kota Lubuklinggau. Saat kejadian korban sedang menumpang tidur di rumah pelaku. Di mana handphone korban diletakkan di samping tempat tidurnya dan saat korban terbangun melihat handphone sudah tidak ada lagi dan korban bertanya kepada temannya, namun juga tidak tahu, sehingga korban membuat laporan polisi,” jelas Kompol Haris pada Selasa (1/11/2022).
Setelah menerima laporan dari korban, Kompol Haris Dinzah mengatakan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.
“Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 cepat langsung menangkapnya di rumah tanpa perlawanan. Ketika diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya sudah mencuri handphone tersebut,” terangnya.
Tak ingin buang waktu lama, tersangka digiring ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait aksinya apakah ada TKP lain yang pernah tersangka lakukan.
“Atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Selain tersangka, diamankan juga barang bukti satu buah kotak handphone Oppo A15 warna hitam Dinamis,” pungkasnya. (**)











