Tim Jaksa Eksekutor KPK, Eksekusi Dua Terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari ke Lapas Sukamiskin

Senin, 31 Oktober 2022
Dua terpidana Herman Mayor eks Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari eks Kabid PUPR, resmi dieksekusi ke lapas Sukamiskin Bandung.

Palembang, sumselupdate.com – Dua terpidana Herman Mayor eks Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari eks Kabid PUPR, resmi dieksekusi ke lapas Sukamiskin Bandung oleh tim Jaksa Eksekutor KPK.

Dikonfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri,

Read More

Tim Jaksa Eksekutor, (26/10) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang, yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari ke Lapas Sukamiskin Bandung.

“Tanggal 26 Oktober kedua terpidana di ekseskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Ali Fikri, Senin (31/10/202).

Ia juga mengatakan, Untuk terpidana Herman Mayori dan terpidana Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.

“Kedua terpidana tersebut dibebankan kewajiban pembayaran pidana denda Rp200 juta,” ungkap Ali. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts