Dukun Cabul Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berdalih Sembuhkan Penyakit

Selasa, 25 Oktober 2022
Dukun cabul telah diamankan polisi.

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti,sumselupdate.com – Entah apa yang ada di benak dukun cabul Jumadi (42) warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), hingga tega merudapaksa anak di bawah umur inisial M (13).

Read More

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah pelaku disaat korban berobat minta disembuhkan penyakit benjolan di bagian kepala belakang.

Perbuatan itu langsung dilaporkan orangtua korban yakni Marsudi (42) warga  Dusun V Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.

Akibat perbuatan itu, tersangka langsung ditangkap jajaran Polsek Muara Kelingi di back up Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura dirumah tersangka, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Perbuatan cabul tersebut terjadi September 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Bermula dari M datang bersama neneknya kerumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Korban mengatakan bahwa ianya ingin berobat dan disembuhkan penyakitnya berupa tumbuh kelenjar atau benjolan pada kepala bagian belakang korban serta penghilatan mata korban kabur dan tidak jelas.

Kemudian pelaku mengobati korban hingga pukul 17.30 wib dengan menggunakan ramuan rempah-rempah, kemudian pelaku menyarankan korban untuk tidak pulang dan menginap dirumah pelaku kurang lebih dua minggu daripada kerepotan pulang pergi kerumah pelaku.

Selanjutnya   nenek korban berkata “Yo dak papo, yang penting sembuh” kemudian korban dan neneknya tidur di rumah pelaku yang mana nenek korban tidur di ruangan tamu rumah pelaku dan korban tidur di kamar anak pelaku.

Sementara anak dan istri pelaku tidur di kamar pelaku, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, korban masuk ke dalam kamar anak pelaku dan pada waktu itu juga pelaku sedang menonton TV di ruangan tamu rumah pelaku.

Sekitar pukul  01.00 wib pelaku masuk kekamar anak pelaku yang ditiduri oleh korban. Kemudian pelaku memeluk korban dengan menggunakan kedua tangan korban dari belakang korban yang mana korban tidur terbaring miring kekanan, kemudian korban langsung terbangun dari tidurnya sehingga pelaku membaringkan korban hingga terlentang, kemudian pelaku langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku sambil berkata “Kalo kau dak galak melayani aku, aku dak galak ngobati kau, “kalo kau galak sama aku, akan kunikahi kau”.   Kemudian pelaku langsung merudapaksa korban.

Atas kejadian trsebut orang tua korban melaporkan ke polsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai dengan hukum yang belaku.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH beserta Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dipimpin

oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi yang di back up oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.  Sehingga dilakukan penangkapan dirumah pelaku tanpa melakukan perlawanan kemudian pelaku dan Barang bukti diamankn di Polres Mura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts