Manajer PT. MAR Cs Layangkan Praperadilan ke PN Pangkalan Balai

Selasa, 25 Oktober 2022

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Terlanjur ditahan dengan sangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan pendistribusian pupuk, manager, mandor dan kepala gudang PT Multi Aneka Rezeki, layangkan praperadilan ke PN Pangkalan Balai.

Read More

Hal itu disampaikan Suwito Winoto SH, kuasa hukum dari Thonny Richardo Damanik, selaku Manager PT. MAR, Ifan Iswanda Kepala Gudang PT MAR dan Mukti Alexander selaku Mandor PT MAR. Yang menilai penetapan tiga kliennya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan adalah cacat hukum.

“Kami ajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan sudah terdaftar, tiga praperadilan ini juga kita ajukan ke Kapolda Sumsel, Kapolres Banyuasin, Kasat Reskrim Banyuasin, dan Kanit Reskrim Banyuasin,” terang Suwito Winoto.

Hal itu lantaran ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dimana dalam pendistribusian pupuk dari PT MAR ke PT Air Limau diduga terjadi penyusutan.

Padahal menurut penelaahan Suwito Winoto, dalam pendistribusian pupuk sebanyak 297 sak oleh kliennya tersebut telah sesuai SOP.

“Dalam dua minggu ini kejadiannya, ketika dalam perjalanan pengantaran pupuk ke PT air Limau,  terjadi hujan dan tak bisa diantarkan langsung, jadi dititipkan di rumah kepala gudang Ifan Iswanda,” jelasnya.

Di waktu ratusan sak pupuk yang dititipkan di rumah Ifan Iswanda, datanglah anggota Polsek Pulau Rimau mengecek kelengkapan dokumen.

“Karena dokumennya kurang lengkap jadi dibawa (tiga kliennya-red) ke Polsek Pulau Rimau, besoknya datanglah Kapolsek Pulau Rimau, bersama klien kami ke PT MAR, dan ditunjukan dokumen bahwa PO (pre order) itu jelas sesuai SOP,” terangnya.

Setelah itu, barang tersebut akhirnya dikembalikan lagi ke gudang awal PT MAR. Dengan surat terima penitipan dan pengembalian barang tersebut.

Namun tiga hari setelahnya, dijelaskan Suwito Winoto ada laporan polisi terhadap tiga kliennya yang di laporkan oleh HRD PT MAR ke Polres Banyuasin dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Setelah kami telaah, dan kami surati (ke Polres Banyuasin) perkara ini tidak jelas, karena intinya dari SOP-nya tidak ada kerugian. Pupuk yang disalurkan itu jelas walaupun pupuk itu ada penyusutan karena terkena hujan,” imbuhnya.

Namun kini kliennya ditahan di Polres Banyuasin, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Masih dikatakan Suwito, telah mengajukan penangguhan penahanan, namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan.

Bahkan menurutnya hingga kini belum memegang hasil BAP terhadap tiga kliennya.

“Menurut kami penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai SOP, karena apa yang kami lihat, apa yang pelajari, fakta faktanya tidak bisa klien kami dijadikan tersangka karena tidak ada kerugian dalam penyaluran pupuk itu, “terangnya.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK hingga berita ini diturunkan  belum memberi keterangan resmi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts