Palembang, Sumselupdate.com – Akhirnya salah satu mantan bakal calon kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI yakni Asmadi Giok dapat bernafas lega setelah gugatannya terhadap Bupati OKI terkait hasil Pilkades 2021 dikabulkan hakim PTUN Palembang.
“Saya sekarang merasa lebih lega, karena ternyata tuduhan yang kami layangkan jika proses pemungutan suara saat Pilkades Bukit Batu yang kami nilai cacat hukum, di antaranya karena tak adanya tanda tangan stempel cap panitia di surat suara, akhirnya terbukti,” ucap Asmadi Giok usai menjalani sidang di PTUN Palembang.
Alhasil dalam waktu dekat akan diselenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Bukit Batu.
“Yang melakukan kesalahan bukanlah Kades terpilih, namun panitia sehingga kami menuntut agar segera dilakukannya PSU,” sebut Asmadi
Terkait PSU ini, menurut Asmadi sebetulnya telah diakui oleh Bupati OKI yang saat itu memerintahkan kepada Camat Air Sugihan agar PSU digelar pada 28 September 2021 silam.
Namun, karena Rumaidah, selaku Kades Terpilih pada pilkades 2021 lalu, mengklaim sebagai pemenang langsung bersurat kepada Ombudsman Perwakilan Sumsel.
“Atas dasar surat Ombudsman, itulah Bupati OKI mengurungkan PSU dan melantik Rumaidah sebagai Kades Bukit Batu terpilih,” sebutnya.
Oleh karenanya Asmadi Giok mengambil langkah langkah hukum dengan melakukan gugatan terhadap Bupati OKI ke Pengadilan Tata Usaha negara Palembang.
Dan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang PTUN Palembang, kemarin (20/19) Asmadi selaku penggugat didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Iir Sugiarto, SH.
Sementara dari Bupati OKI selaku tergugat diwakili tim kuasa kuasa hukumnya dari Biro Hukum Pemkab OKI.
Dimenangkan oleh pihak Asmadi Giok, di mana dalam amar putusan majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Jadi, gugatan yang dilayangkan oleh klien kami seluruhnya dikabulkan. Dan terhitung sejak keputusan ini dibuat hingga 14 hari ke depan dari pihak tergugat diberikan waktu untuk memberikan tanggapan dan mengambil upaya hukum. Jika tidak ada dengan sendirinya keputusan tersebut incracht dan harus dilaksanakan,” sebut Iir kepada awak media seusai persidangan, Kamis (20/10/2022).
Berikut poin poin gugatan dari Asmadi Giok yang dikabulkan majelis hakim meliputi menyatakan batal surat keputusan Bupati OKI No.218/KEP/D.PMD/2022 tentang pemberhentian penjabat Kades, Pengesahan dan Pengangkatan Kades terpilih Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, OKI yakni Rumaidah tertanggal 31 Maret 2022.
Kedua mewajibkan tergugat mencabut SK Bupati OKI No.218/KEP/D.PMD/2022. Mewajibkan tergugat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades Bukit Batu.
“Poin keempat amar putusan menghukum tergugat dan tergugat dua intervensi Kades Bukit Batu terpilih untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara,” sebut Iir.
Sementara itu, Andi Leo selaku pihak yang mengawal pergerakan untuk mendesak mendesak pembatalan hasil Pilkades Bukit Batu 2021 dengan melakukan longmarch bersama warga Bukit Batu.
Mengaku bersyukur dengan hasil putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan gugatan Asmadi Giok tersebut.
“Alhamdulillah perjuangan yang selama ini kami lakukan bisa membuahkan hasil. Dan yakinlah kebenaran itu tetap ada, dan kami akan mengawal sampai dilakukannya PSU Pilkades Bukti Batu,” imbuh Andi.
Terkait putusan PTUN Palembang ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa OKI, Arie Mulawarman, SSTP, mengungkapkan, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut melalui chating tapi secara resmi belum. Pihaknya akan minta petunjuk pimpinan tentang langkah yang akan diambil. (**)











