Meski Pulang, Mularis Djahri Masih Berstatus Tersangka

Kamis, 20 Oktober 2022
Kabid Humas polda Sumsel Kombes pol Supriadi.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Polisi menegaskan meski dipulangkan akibat masa penahanan telah habis, mantan Dirut PT Campang Tiga H Mularis Djahri masih berstatus tersangka dari Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Read More

“Masih tersangka, dibebaskan karena masa penahanan telah habis,” tegas Kabid Humas polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Menurutnya, pemulangan tersangka Mularis Djahri berdasarkan pasal 21 KUHAP tentang masa penahan dalam proses penyidikan.

Penahanan selama 120 hari itu meliputi penahanan 20 hari pertama, dilanjutkan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Belum juga rampung bakal diperpanjang lagi selama 30 hari pertama dan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari.

“Untuk keperluan penyidikan Polri bisa menahan selama 120 hari, dan penyidik harus memulangkan tersangka karena berkas belum P21 (lengkap –red),” terangnya.

Supriadi mengatakan, saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara terhadap kasus yang menjerat mantan Cawako Palembang itu.

“Sampai saat ini penyidik masih mem-P 21 kan perkaranya,” imbuh Kombes Supriadi.

Penyidik akan memanggil yang bersangkutan untuk kemudian dilakukan pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan.

“Apabila sudah lengkap, penyidik akan melakukan tahap dua melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” imbuhnya.

Menanggapi upaya perlindungan hukum dengan mengirim surat ke Kapolri, Kadiv Propam, dan presiden yang dilakukan pihak Mularis Djahri.

“Kita menunggu saja apa hasil pemeriksaan di Mabes Polri. Silahkan saja, karena itu hak dari yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum H Mularis Djahri, Adv Alex Noven, SH berkeyakinan jika kliennya akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Selama lebih dari empat bulan dilakukan penyidikan namun penyidik belum dapat mencari petunjuk. P-19 saja belum terpenuhi, kecuali di persidangan jika telah ada putusan. Namun, untuk di persidangan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim,” tegas Alex.

Menurut Alex, pasca-dibebaskan dari sel tahanan beberapa hari lalu, kliennya saat ini telah beraktivitas kembali. Termasuk dengan menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang sempat tertunda. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts