Palembang, sumselupdate.com – Divonis tiga tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti sebesar 10 Milyar, oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, terdakwa AKBP Dalizon langsung menyatakan pikir–pikir.
“Pikir – pikir yang mulia,” kata Dalizon dalam sidang virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum juga langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH Mah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Eks Kapolres Oku Timur AKBP Dalizon terkait kasus dugaan gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa AKBP Dalizon denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 Milyar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun.
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Hakim. (Ron)











