Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Hendak melakukan transaksi, tiga orang pelaku bandar Narkoba jenis shabu-shabu diringkus anggota unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Ketiga pelaku yakni, Rozali alias Jali (31) warga jalan KH Azhari, lorong Masjid, Kelurahan 11 Ulu, M Idham Malik (35) warga jalan KH Azhari, lorong Sungai Lumpur Laut, Kelurahan 11 Ulu, Kgs Muhammad Rusdiansyah (30) warga jalan KH Azhari, lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kompol Handryanto, di dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian, mengatakan ketiga pelaku diamankan saat berada di jalan A Yani, Lr Abadi, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Senin (3/10/2022) malam.
Selain mengamankan ketiga pelaku, anggota Polsek SU II Palembang juga turut mengamankan barang bukti yang berisikan 5 (lima) paket besar Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 55.32 gram.
“Tertangkapnya pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkoba jenis pil Ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga anggota kita langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Handryanto, saat press release di Mapolsek SU II Palembang, pada Senin (10/10/2022).
Ketika dilakukan penyelidikan, lanjut Kompol Handryanto, dicurigai tiga orang pelaku, sehingga dilakukan penangkapan.
“Kemudian saat dilakukan penggeledahan, bukan pil Ekstasi yang di temukan, tetapi barang bukti Narkoba jenis Sabu. Para pelaku ini sudah mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu selama dua tahun lalu,” jelasnya.
Barang bukti Narkoba tersebut jika di rupiahkan senilai Rp30 juta.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kompol Handryanto.
Sementara itu, pelaku Jali mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis Narkoba menjadi bandar.
“Barang ini titipan dari bandar besar untuk di jual kembali, jika di rupiahkan total uangnya senilai Rp30 juta,” tutupnya singkat. (**)











