Komplotan Begal di OKU Selatan Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 5 Oktober 2022
Komplotan begal diamankan.

Laporan: Roni Andrean

Muaradua, Sumselupdate.com – Komplotan begal yang beraksi di wilayah Mahoni, Desa Karang Indah, Kecamatan Runjung Agung, berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort (Polres) OKU Selatan, Selasa (4/10/2022).

Read More

Dalam penyergapan itu, polisi lebih dulu mengamankan pelaku Alven Prayoga Bin Hansuri (23) dan Bilil Bin Cikwi (30), warga Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung. Kedua tersangka diamankan di kediamannya.

Sedangkan, dua tersangka lainnya masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Selatan. Kedua pelaku adalah Rian Bin Son (30) dan Iropis Bin Hel (21, keduanya  warga Desa Sura.

“Mereka ada yang harus dihadiahi timah panas, lantaran hendak melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan terukur,” kata Kapolres OKU Selatan yang disampaikan Waka Polres OKU Selatan Kompol H Iwan Wahyudi, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, Kabag Ops Hardan, Rabu (5/10/2022).

Dikatakan Waka Polres, para pelaku pernah beraksi di Kecamatan Pulau Beringin dan Kecamatan Banding Agung. Terakhir, beraksi pada  Senin (18/7/2022), pukul 10.30 WIB.

Dalam peristiwa itu, korban Ella dan Fitri, karyawan PT PNM/Koperasi, usai melakukan penagihan uang di Desa Air Baru, Kecamatan Runjung Agung meluncur menuju Desa Karang Indah.

Dalam perjalanannya, kedua korban dihadang seorang pria menggunakan senjata api rakitan (senpira).

“Korban diminta turun. Lalu datang lagi rekan satu pelaku membawa sebilah parang dari arah belakang korban langsung merampas dua buah tas yang berisi tiga unit HP dan uang Rp1 juta. Jangan jingok-jingok agek (jangan lihat-lihat nanti) kau ku bunuh,” ucapnya.

Selanjutnya, pelaku pertama merampas sepeda motor jenis Honda BeAt milik korban. Lalu kedua pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah itu, kedua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas Polres OKU Selatan.

Setelah mendapatkan laporan itu, pihak Polres langsung melakukan penyelidikan. Nah, saat itu jajaran Satres mendapatkan barang bukti satu unit HP dari salah satu pelaku yang berada di Desa Karang Indah.

“Setelah dilakukan interogasi oleh jajaran Satres, didapat bukti petunjuk untuk melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka,” tegasnya.

Turut diamankan dari tangan tersangka BB, satu unit HP Samsung Galxy A11, A12, satu unit Motor Honda Beat, satu bilah senjata tajam jenis Pisau.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke 22 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts